Pemkot Tarakan Kebut Pembentukan SKPD

by Muhammad Reza

IMG_6547

TARAKAN, MK – Setelah disetujuinya Fraksi di DPRD terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemkot Tarakan nampaknya bekerja lebih keras untuk menyelesaikan susunan perangkat daerah tersebut, mengingat batas waktu yang diberikan oleh DPRD  paling lambat 14 Desember 2016 sesuai dengan PP No 18.

Terkait hal itu, Sekertaris Daerah Kota Tarakan Dr. Khairul mengaku akan tetap mengikuti aturan tersebut karena itu sudah diputuskan secara nasional dan apabila tidak diikuti juga akan bermasalah.

 “Aturannya bilang begitu ya ikuti saja, kalau kita tidak ikuti jadi masalah juga kan”. Ungkap Hairul  kepada Metro Kaltara, Rabu (17/08)

Khairul menjelaskan, sesuai aturan bahwa 2017 itu sudah harus menyesuaikan sesuai PP No 18 tahun 2016. “Jadi langkah berikutnya, setelah perdanya disahkan tentu akan ada penyesuaian-penyesuaian dengan struktur yang ada sekarang”. bebernya

Ia mengungkapkan terkait pelantikan SKPD, itu akan ditentukan melalui Baperjakat karena didalamnya  termasuk Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda Selaku ketua Baperjakat. “Nanti akan kita bahas kapan tepatnya untuk memulai proses itu, dan tentu juga harus memperhitungkan mengenai program-program yang sedang berjalan”. Ungkapnya.

Terkait pegawai yang tidak mau ke Provinsi, apakah tetap dipertahankan atau tidak?  Menurutnya untuk mempertahankan itu tentu juga akan dilihat misalnya yang mana memang boleh kita pertahankan, yang mana memang harus.

“Sejauh ini arahan dari Provinsi sebenarnya kan memang belum, karena disana juga kan masih lakukan konsolidasi, jadi semua kan berbenah, provinsi juga berbenah dengan PP No 18. Tentu setelah semuanya selesai legalitas formal itu sudah dibuat perda dan perwalinya, barulah kita bicara mengenai mengisi siapa disana, terus bagaimana yang dihapus tentu akan kita bahas juga”. Pungkasnya.(Ras/Rz)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.