Penetapan HUT Kaltara Dinilai Keliru

by Setiadi

Kantor Senayan Saksi Bisu Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2012, Pemuda Minta Pemprov Hargai Sejarah

Ketua TIm Pemenangan Supaad Hadianto kala memberikan potongan tumpeng syukuran hari jadi Provinsi Kaltara ke 3 kepada Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa.

Ketua TIm Pemenangan Supaad Hadianto kala memberikan potongan tumpeng syukuran hari jadi Provinsi Kaltara ke 3 kepada Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa.

Tarakan, MK – Penetapan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kaltara yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur sebelumnya Irianto Lambrie pada 22 April dinilai keliru. Sebab, Provinsi Kaltara lahir dari rahim Paripurna DPR RI 25 Oktober 2012 dan banyak tokoh masyarakat yang menyaksikan langsung sejarah tersebut.

Bahkan, hal itu dibuktikan dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kaltara. “Saya rasa sejarah ini harus diketahui orang banyak mas. Peringatan HUT Kaltara yang dilakukan Pemprov Kaltara selama ini dibulan April bisa dikatakan sebuah pembelokan sejarah,” ujar Tri Haryanto mahasiswa Universitas Borneo Tarakan Metro Kaltara yang menghadiri peringatan tiga tahun berdirinya Provinsi Kaltara di Balai Adat Tidung, Jl. Aki Babu, Kota Tarakan, Minggu (25/10).

Ia menjelaskan perubahan tanggal hari jadi Kaltara yang dilakukan pemerintahan sebelumnya merupakan kesalahan fatal. Harusnya, DPRD Provinsi Kaltara saat ini dapat mengembalikan kebenaran sejarah terbentuknya Provinsi Kaltara yang ditandai dengan hari jadi Provinsi Kaltara.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Ranto warga Jl. Aki Babu yang baru mengetahui sebenarnya Provinsi Kaltara disahkan pada 25 Oktober bukan 22 April.

“Saya baru tahu mas, karena kita hanya dikebun setiap hari. Tahu perayaan HUT Kaltara ya kadang dengar-dengar berita dari radio. Peringatan yang sekarang harusnya dirubah,” sebutnya.

Mayjen (purn) Dicky Wainal Usman kala melakukan orasi dan turut membongkar fakta berdirinya Provinsi Kaltara. Kala itu, Dicky menjabat sebagai Pangdam VI Mulawarman.

Mayjen (purn) Dicky Wainal Usman kala melakukan orasi dan turut membongkar fakta berdirinya Provinsi Kaltara. Kala itu, Dicky menjabat sebagai Pangdam VI Mulawarman.

Sedangkan Jusuf Serang Kasim yang turut menjadi saksi sejarah dalam rapat paripurna itu menuturkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Kaltara tak bisa ditawar-tawar lagi. Artinya, hari jadi Provinsi Kaltara harus sesuai dengan tanggal penetapan UU tersebut.

“Sama halnya kala proklamasi dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus, maka tanggal itu pula dijadikan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya. Begitu juga dengan Provinsi Kaltara dikumandangkan pengesahannya melalui paripurna DPR RI pada 25 Oktober,” bebernya.

Jusuf SK yang kini menjadi calon gubernur Provinsi Kaltara mengaku jika masyarakat mempercayainya duduk sebagai gubernur definitif. Maka, pihaknya akan meluruskan sejarah hari lahirnya Provinsi Kaltara.

Informasinya Pemprov Kaltara menjadikan 22 April sebagai hari jadi provinsi ke 34 ini dengan alasan sesuai pelantikan Pj. Gubernur Kaltara pertama Irianto Lambrie. Hal itu dimudahkan lantaran DPRD Kaltara belum dilantik dan baru aktif bekerja pada Desember 2014.

“Tentu kebijakan sepihak Pemprov Kaltara dalam hal ini Pj. Gubernur dan tidak ada Peraturan Daerahnya. Insya allah jika masyarakat mempercayai saya jadi gubernur maka kita akan buat regulasinya sesuai dengan sejarah lahirnya Pemprov Kaltara,” tuturnya. (sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.