
TARAKAN, MK – Menyangkut permasalahan penjemputan paksa yangdikeluarkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa sabu seberat 4 Kg yakni Lukman Sannai menurut Humas Pengadilan Negeri sudah sesuai aturan.
Menurutnya, dalam beberapa sidang yang sudah diselenggarakan, terdakwa terhitung sudah diberikan kesempatan tiga kali untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan. Namun, hingga akhirnya sampai pada sidang ke empat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan terdakwa.
“akhirnya penetapan jemput paksa dikeluarkan Ketua Majelis Hakim,” Ungkap Toni Irfan Melalui Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johni Ottoh.
Penetapan ini, kata dia untuk memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa Lukman Sannai di persidangan. Jika Kamis (14/2/2019) nanti, terdakwa tidak hadir maka Hakim meminta untuk dilakukan penjemputan paksa.
“Terdakwa berkali-kali tidak hadir dengan alasan sakit. Tapi, pada kenyataannya terdakwa sehat saja didalam Lapas. Jadi, kami tidak tahu pihak Lapas yang ada kepentingan dalam hal ini apakah tidak memberikan pembinaan terhadap warga binannya,” kata Melcky,
Ia menambahkan, prosedur terhadap pelaksanaan penetapan jemput paksa terdakwa Lukman ini nantinya akan ada pengawalan dan aparat keamanan. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi apabila terjadi keributan saat dilakukan penjemputan paksa.
“Apabila dianggap perlu, akan dilakukan Pengawalan. Namun, dari JPU nanti yang akan masuk ke dalam (Lapas) untuk melakukan langkah persuasif, dengan membawa penetapan Majelis Hakim itu,” imbuhnya.
Menurutnya, jika terdakwa tetap tidak menghadiri persidangan, berarti ada upaya untuk menghalang-halangi jalannya persidangan. “Secara tidak langsung terdakwa menghalang-halangi jalannya persidangan. Makanya, kembali lagi dilakukan upaya paksa agar terdakwa menghadiri persidangan,” tegasnya.
Sebenarnya, sejak awal terdakwa Lukman ini sudah mendapatkan hak-nya, seperti didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Ia juga memastikan sejak awal, terdakwa Lukman sudah didampingi Penasehat Hukum selama persidangan.
“Kalau Lapas mengatakan terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, itu mengada-ada,” punkasnya.
Ia juga mengungkapkan, sebenarnya dalam persidangan juga terungkap bahwa JPU sudah bersurat ke Lapas meminta konfirmasi terkait ketidakhadiran terdakwa. Namun, dua kali bersurat, tidak ada tanggapan dari Lapas.
“Penetapan itu diberikan untuk menghadirkan terdakwa, melalui JPU jika tidak mau juga ya jemput paksa. Memang penetapan kan merupakan hak Majelis Hakim sesuai Undang-undang dan KUHAP, tapi yang melaksanakan adalah eksekutor, JPU,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara 4 kg sabu yang diungkap BNN RI bersama Bea Cukai pada April 2017 lalu ini ada lima orang tersangka. Tiga diantaranya sudah menjalani vonis dari Majelis Hakim. Sementara dua orang lagi, napi Lapas Tarakan yang belum menyelesaikan hukuman kasus sebelumnya, Lukman Sannai dan Herman Tawau masih dalam proses sidang. (arz27)