Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan penceramah Ja’far Shodiq sebagai tersangka. Ja’far diduga menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Iya sudah tersangka,” kata Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Antam menyebut Ja’far masih diperiksa intensif. Penyidik memerlukan keterangan Ja’far buat melengkapi bukti dan berkas kasus ini.
Dia menyebut penetapan tersangka Ja’far merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2019. Polisi menemukan bukti permulaan cukup buat menetapkan Ja’far sebagai tersangka.
Ja’far dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tengang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, video Ja’far menghina Ma’ruf viral. Video diunggah oleh Ja’far dalam akun Youtubenya.
Video yang diunggah pada 30 November 2019 itu mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah jadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video berdurasi kurang dari dua menit itu berisi ceramah dan tanya jawab antara Ja’far dan jemaah. (medcom)