Jakarta, Metrokaltara.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie berharap persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltara oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dapat tuntas sekitar tiga hingga enam bulan kedepan. Dengan demikian secara bersamaan setelah DPRD Kaltara terbentuk dimana direncanakan akan dilaksanakan pelantikannya 1 Desember mendatang. Dilanjutkan dengan proses penetapan Pimpinan DPRD beserta kelengkapannya secara definitif, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP Kaltara bisa segera disampaikan untuk dibahas bersama dan ditetapkan DPRD Kaltara.
“Diharapkan RTRWP Kaltara dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan kebutuhan ruang bagi pembangunan di daerah kabupaten/kota dan provinsi. Termasuk kepentingan investasi, pengembangan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Bahkan termasuk kepentingan pertahanan dan keamanan (hankam) serta antisipasi dan evakuasi bencana alam.â€ujar Irianto saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda RTRWP Kaltara di Ruang Rapat Ditjen Penataan Ruang Lantai 3, Gedung Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru, Selasa (28/10).
Dalam rapat yang dipimpin Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Dedi Permadi dan dihadiri perwakilan dari kementerian terkait. Diperoleh kesimpulan dan ditandatangani bersama bahwa Raperda yang diusulkan secara substantif telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional beserta rencana rincinya, kebijakan nasional bidang penataan ruang, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya. Untuk selanjutnya dapat diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan catatan diantaranya penentuan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) harus sinkron dengan perencanaan pada Raperda RTRWP Kaltim atau dengan perda RTRW Kabupaten/Kota yang ada, Sebagai bahan evaluasi Menteri Dalam Negeri, pengajuan penetapan Perda RTRW Provinsi harus disertai dengan bukti Berita Acara Kesepakatan dengan provinsi yang berbatasan, Berita Acara Kesepakatan dengan Kabupaten/Kota di dalam wilayah Provinsi, dan Berita Acara Konsultasi Publik. Selain itu disarankan perlu menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RTRW sebagaimana amanat UU No.32 Tahun 2009.
Irianto mengatakan catatan yang ada akan segera diperbaiki dan tindaklanjut pertemuan itu yaitu pembahasan materi secara teknis Raperda RTRWP Kaltara yang akan dihadiri Kepala Bappeda, Kepala PU dan Tata Ruang serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Senin (3/11) mendatang.
Disebutkan evaluasi, koreksi, arahan yang jelas dan konsisten diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan konflik kepentingan yang dalam jangka menengah maupun panjang dapat merugikan masyarakat Kaltara serta kepentingan negara.
“Setelah RTRWP ditetapkan dengan peraturan daerah (perda), maka kedepan semua pihak, para pemangku kepentingan ikut bertanggungjawab menaati, melaksanakan dan mengawasinya. Termasuk mengkritisi dan memberikan koreksi yang konstruktif,â€ujarnya.
.
Reporter: drm/hmsprov
Editor: Citra Angrayni