KALBAR, MK – Unit Jatanras Polresta Pontianak bersama POM Kodam XII/Tanjungpura menggerebek arena perjudian di sebuah rumah di Gang 78, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Sabtu (27/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu ada warga yang berhasil kabur serta sempat terjadi baku hantam antara penjudi dan anggota Jatanras. Dari belasan warga yang diamankan ada sembilan warga ditetapkan sebagai tersangka judi kolok-kolok, remi boks dan togel oleh aparat kepolisian.
“Pemilik tempat arena perjudian tersebut ditetapkan pula sebagai tersangka penyedia tempat kegiatan, sedangkan tiga anggota TNI yang tertangkap langsung dibawa oleh anggota POM,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Andi Yul saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/8) siang.
Selain menangkap para pemain judi ketangkasan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set peralatan judi kolok, kartu remi boks dan catatan nomor togel serta uang tunai lebih dari Rp 7 juta.
Pengungkapan ini menurut Andi Yul berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah disediakan untuk perjudian dan telah lama berlangsung, namun tidak pernah ada aparat yang melakukan penggerebakan dan penangkapan.
“Dari informasi itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan saat berada di lokasi ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan,” ucapnya.
“Sistemnya para pemain ini ngumpul di rumah, setelah ramai masing-masing pemain jenis judi lalu membuat kesepakatan siapa yang jadi bandar. Bandar ini bergiliran tergantung siapa yang memiliki modal besar,” tuturnya. (lyn/MK*1)