Petugas Kepolisian Amankan Kayu Ilegal

by Muhammad Reza
img_8579

Petugas Polair saat menunjukan barang bukti kayu ilegal

Tarakan, MK – Petugas Satpol Air Polres Tarakan kembali berhasil menangkap dua tersangka pelaku illegal loging yakni B dan AAN di Perairan Apapayau perbatasan Perairan Bulungan dengan Perairan Tarakan. Keduanya di tangkap setelah petugas mendapati membawa kayu menggunakan kapal Long Boat Tanpa Dukomen resmi.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit SIK  melalui Kepala Sat Polair IPTU Kelvin mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Sat Polair melakukan Patroli disekitar perairan Tarakan yang berbatasan dengan Perairan Bulungan. Kemudian ditemukan sebuah Kapal Long Boat yang memuat kayu jenis Kruing dan Kayu Kapur.

“Pada hari Minggu 02/10 petugas menemukan 4 orang sedang memuat kayu dengan jumlah 5 kubic, kemudian ditanyakan dokumen mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen ijin mengangkut. Sehingga kita amankan satu tersangka yakni B selaku pemilik kayu dan 3 lainnya hanya sebagai saksi” Kepada Metro Kaltara, Selasa (11/10)

“Saat ini tersangka berinisial B kita amankan di Rumah Tahanan Polres Tarakan sejak tanggal 03 Oktober. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perbatasan perairan Tarakan Bulungan (Perairan Apapayau), sekitar jam 19.00 Wita” ungkapnya

Sementara itu untuk tersangka AAN diamankan pada Selasa 04/10  di lokasi  yang hampir sama dengan penangpan B. Tersangka AAN juga tidak dapat memperlihatkan dokumen ijin mengakut sehingga petugas mengamankan AAN beserta barang bukti 10 Kubic Kayu Kapur Olahan yang siap Pakai.

“Jadi kita amankan AAN selaku pemilik kayu di lokasi hampir sama dengan penangkapan B kareana area itu memang jalur mengangkut kayu yang illegal atau illegal loging. Namun tidak ada hubungannya dengan penangkapan tersangka B karena beda tempat” akunya

saat ini kedua tersangka telah di serahkan ke Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai proses hokum yang ada. Sedangkan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan apabila berkasnya telah  P21

“Untuk barang buktinya, kita serahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya P21 atau sudah diterima ke Jaksa. Keduanya  melanggar pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 ancamannya paling ringan 1 tahun paling berat lima tahun atau denda Rp 500 juta atau paling banyak 2 Milliar Dua Ratus Ribu Rupiah” tutupnya.(ras/Rz)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d