POLRES TARAKAN BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU SATU KILOGRAM

by Metro Kaltara

PRESS REALESE TANGKAPAN SABU YANG DILAKUKAN KAPOLRES TARAKAN

TARAKAN, MK – Luasnya penjaringan peredaran Narkotika nampaknya semakin saja meraja lela, salah satu buktinya dengan adanya tangkapan Penyelundupan Narkoba berjenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh pihak jajaran Polisi Resor (Polres) Tarakan pada hari rabu (16/8/2018) di Kota Makassar.

menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira mengungkapkan, penangkapan sabu tersebut terjadi, setelah adanya sebuah paket yang akan di kirim ke Makassar melalui paket cargo bandara Juwata Internasional.

&Jadi kami mendapatkan laporan dari petugas Avsec Bandara pada hari senin tanggal 14 agusutus 2018, kalau ada barang yang mencurigakan, ternyata setelah mendapatkan 1 paket barang tersebut, didalamnya itu berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.008 gram,& ungkapnya.

Polres Tarakan melakukan pengembangan hingga ke Makassar sesuai dengan alamat tujuan yang tertera di paket, dan ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya Polres Tarakan yang dibantu Resmob Sulsel berhasil menangkap dua pelaku berinisial FO (21) dan MS (21).

&Kita tangkap mereka ini di daerah Makassar dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1.008 gram, 2 bungkus milo, 2 buah handphone serta kertas aluminium foil yang digunakan untuk membungkus sabu-sabunya,& bebernya.

Lanjut Yudhisitira, sementara ini untuk kasus sabu ini masih menjalani pengembangan lainnya, untuk mengungkap pengirim barang haram tersebut.

&Kami Menangkap si penerima, dan sementara si pengirim belum kami dapatkan, jadi kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,& ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FO dan MS kini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan  114  ayat 2 subsider dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.