TANJUNG SELOR, MK – Pada Senin (30/4) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltara Tahun 2018-2038 untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan atas Raperda ajuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu dicapai pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2018.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio hadir mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat itu. “Saya atas nama Pemprov Kaltara berterima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltara yang telah memberikan respon serta apresiasi yang tinggi atas kesediaannya untuk menerima dan bersedia membahas raperda yang telah diajukan oleh Pemprov Kaltara,” kata H Udin saat menyampaikan pandangan akhir Pemprov Kaltara.
Raperda Zonasi ini telah dilakukan pembahasan, konsultasi dan koordinasi sejak 2017. Dari itu, Wagub meyakini tak ada permasalahan dalam raperda itu. “Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi ke Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu persyaratan sebelum diberikannya nomor registrasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara H Amir Bakry menuturkan, dengan disetujuinya Raperda Zonasi ini, maka Kaltara menjadi provinsi ke-9 di Indonesia yang telah memiliki peraturan tersebut. “Pengaturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil ini, diawali dari penyusunan rencana strategis (Renstra) Pemprov Kaltara. Dan, kita melibatkan sejumlah tenaga ahli yang cukup berkompeten,” kata H Amir.
Coaching Clinic juga dilakukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memantapkan Raperda Zonasi ini. “Dengan raperda ini, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan, sudah bisa kita terbitkan izinnya. Kan, selama ini, kita belum bisa menerbitkan izin tersebut. Hanya sekedar memberikan rekomendasi,” urai H Amir. Izin dimaksud, seperti izin reklamasi, penangkapan, budidaya, bahkan pengeboran minyak didalam kawasan 12 mil. Pemprov Kaltara juga berwenang atas pengaturan area pelayaran, lokasi budidaya, lokasi penangkapan, wisata, kawasan mangrove dan lainnya.
Dijelaskan H Amir, penetapan rencana zonasi ini telah sesuai dengan perintah Kemendagri yang menargetkan pada tahun ini harus sudah terealisasi aturannya. “Setelah Renstra dan rencana zonasi direalisasikan, kini Kaltara mengusulkan rencana pengelolaan. Kaltara sendiri, merupakan provinsi pertama yang menyusun rencana pengelolaan itu,” ulasnya.
Dalam penyusunan rencana pengelolaan itu, DKP melibatkan 15 tenaga ahli pengelolaan ruang laut. “Seminar awal rencana pengelolaan sudah dilakukan di Tarakan, belum lama ini. Nanti akan lebih didetailkan lagi. Seperti, mengenai tata penempatan dan jenis alat tangkap, termasuk yang paling urgent adalah masalah pembudidaya rumput laut di area-area pelayaran. Nanti akan ditertibkan, dan semua akan ditetapkan titik koordinatnya, juga ada ketetapan lokasi yang boleh dan dilarang digunakan untuk budidaya rumput laut,” paparnya. Adapula ketetapan daerah konservasi, pertambangan pasir dan lainnya.(humas)