KALBAR, MK – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengagalkan penyelundupan dua unit mobil mewah jenis BMW dan Mercedes Benz asal Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kedua mobil mewah pabrikan Eropa tersebut diamankan beserta pemiliknya yang berinisial GS warga Padasuka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga juga sebagai pemalsu surat-surat kendaraan.
Awalnya Gs diamankan bersama mobil Mercedes Benz di toko aksesoris mobil di Jalan M Sohor, Pontianak, pada Selasa (16/8/2016) lalu.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, mengatakan temuan adanya mobil ilegal asal Malaysia tersebut berawal dari adanya temuan anggota yang melihat adanya mobil yang bukan berasal dari Indonesia.
“Anggota di lapangan melihat ada mobil mewah yang sedang berada di toko Aksesoris mobil Marsela, Jalan M Sohor, Kecamatan Pontianak Kota,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Pontianak, pada Jumat (26/8/2016) siang.
Kemudian anggota menunggu kedatangan Gs yang saat itu sedang solat tidak jauh dari mobilnya yang terparkir. Saat Gs kembali, petugas langsung melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan ke pemilik mobil, dan Gs memperlihatkan STNK dengan nomor polisi kendaraan D 1622 RC.
“Setelah dilakukan pengecekan, mulai dari nomor kerangka dan nomor mesin, ditemukan
perbedaan antara nomor yang ada di kendaraan dan di STNK,” katanya.
Kaena adanya perbedaan dan ketidakcocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan mobil yang tertera di STNK, maka semakin kuat dugaan kalau mobil tersebut adalah kendaraan ilegal.
”Kemudian pemilik mobil dan mobil diamankan, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik, akhirnya ditemukan bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan pemilik mobil,” jelasnya.
Modus yang dilakukan Gs yakni menggunakan STNK dan BPKB asli, namun tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Untuk mengelabuhi petugas, nomor rangka dan mesin mobil Malaysia itu diubah sesuai STNK yang dipegang Gs.
“Ada dua unit mobil mewah klasik yang dibelinya dari seseorang di Malaysia. Lalu sesampainya di Pontianak, seluruh kelengkapan kendaraan, seperti plat mobil, STNK dan BPKB dipalsukan,” tutur Kapolresta.
Iwan menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pemalsu dokumen kendaraan ilegal tersebut.
“Tersangka sampai dengan saat ini masih dimintai keterangan, karena kuat dugaannya pelaku pemalsuan dokumen ini tidak hanya satu tetapi melibatkan banyak pihak,” tegasnya.
Sementara saat ditemui di tempat yang sama, Gs mengaku membeli dua unit mobil tersebut dari temannya yang berada di Malaysia. Dimana kedua kendaraan tersebut dibelinya seharga sekitar Rp300juta.
“Satu mobil dikirim sementara satu mobilnya saya bawa sendiri melewati pos lintas batas Entikong, Kabupaten Sanggau,” jelas Gs.
Gs mengatakan mobil tersebut sampai dengan saat ini belum ada yang memesan, karena rencanya dua unit mobil itu akan dipamerkan di Jakarta.
“Rencananya mau saya jual saat acara pameran otomotif di Jakarta dengan harga per unit Rp400juta,” terangnya.(Lyn/Rz)