BULUNGAN, MK – Sidang kepemilikan sabu 5 (lima) kilogram yang dipimpin Majelis hakim Ahmad Uhayat sebagai Hakim Ketua, serta Sandy Muhammad Alayubi dan Indra Cahyadi sebagai Hakim Anggota, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda 2 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara atas terdakwa Guntur, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (22/8).
Setelah mendengar putusan tersebut, diwakili penasehat hukum, wilmar sangala , guntur menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan mengenai upaya hukum selanjutnya. sementara tim Jaksa Penuntut Umum –JPU- pun menyatakan sikap demikian ketika ditanya tanggapannya oleh ketua majelis hakim.
“Karena undang-undang memberikan kesempatan pikir-pikir, kita gunakanlah” ujar wilmar.
Salah satu JPU, Yuki Rahmawati mengaku, pihaknya masih akan pikir-pikir karena masih mempelajari putusan tersebut. ia juga mengaku kemungkinan untuk melakukan banding ada. karena putusan tidak seusai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa.
“kita sudah menetukan sikap tadi, kita pikir-pikir. lapor juga ke pimpinan dulu, tunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan, kemungkinan kita banding, karena kita kan tuntutan pasal 114 ayat 2 tapi putusan nya pasal 112 ayat 2 jadi belum sesuai dengan tuntutan kami” jelasnya.
sementara ketua majelis hakim Ahmad Ukhayat menegaskan, jika putusan yang diambil sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Terdakwa yang kooperatif selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali hal tersebut, dan terdakwa sebelumnya tidak pernah tersangkut kasus hukum. hal-hal seperti itu jadi pertimbangan kita”ungkap Uhayat.
selanjutnya majelis hakim akan menunggu hingga 7 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
“Untuk inkrah, kita tunggu 7 hari kedepan tanggapan kedua pihak” tutupnya.(DC/Rz)
.