JAKARTA – Warga negara asing (WNA) mulai dilarang masuk Indonesia. Langkah ini sejalan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan masalah ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini berlaku per pukul 00.00 WIB, Kamis, 2 April 2020.
“Aturan ini (berlaku) sampai dengan masa pandemi covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang,” kata Fadjroel, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.l
Pasal 2 Permenkumhan Nomor 11 Tahun 2020 menyebut WNA dilarang memasuki atau transit di Indonesia untuk sementara waktu. Pasal 3 ayat (1) mengecualikan pelarangan masuk terhadap:
a. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
b. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
c. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dengan didasari alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
e. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat;
f. Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Pasal 3 ayat (2) kemudian menjelaskan orang asing yang mendapat pengecualian harus mengantongi beberapa syarat. Mereka harus memegang surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan negara asal.
Selain itu, mereka harus sudah berada 14 hari di wilayah yang bebas dari covid-19. WNA juga diwajibkan membuat pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.
“Agar PSBB berjalan optimal Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” ujar Fadjroel. (medcom)