Kejaksaan Negeri Tarakan Bebaskan Pelaku Penikaman Lewat Restorative Justice

Untuk Ke Tujuh Kalinya Di Tahun 2022 Ini, Kejaksaan Negeri Tarakan Bebaskan Tersangka Lewat Restorative Justice, Yang Tentunya Telah Melewati Tahapan Yang Sesuai Dengan Aturan Pemberian Restorative Justise Itu Sendiri.

by Helzha Ramdhani

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses