Khairul Jelaskan Alasan BAZNAS Tarakan Terapkan Sistem Kolektif Kolegial

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, menyampaikan bahwa proses penetapan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan periode 2026–2030 telah melalui tahapan seleksi dan uji kompetensi secara berjenjang.

Menurutnya, awalnya terdapat 10 calon yang dinyatakan lolos di tingkat panitia seleksi (pansel) kota. Selanjutnya, nama-nama tersebut diajukan ke BAZNAS Pusat untuk mengikuti uji kompetensi. Dari proses tersebut, terpilih lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kota Tarakan.

“Dari 10 yang lolos di tingkat kota, kemudian diajukan ke BAZNAS Pusat. Dari situ terpilih lima orang yang hari ini dilantik sebagai pimpinan BAZNAS periode 2026–2030,” ujarnya, Rabu (1/4/26).

Khairul menjelaskan, kelima pimpinan tersebut memiliki kedudukan yang setara dalam sistem kolektif kolegial sebagaimana diatur oleh BAZNAS Pusat. Namun demikian, tetap diperlukan penunjukan seorang ketua untuk menjalankan fungsi koordinasi.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Tarakan berencana menerapkan kebijakan rotasi jabatan ketua secara bergilir setiap tahun. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pimpinan memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin selama masa jabatan lima tahun.

“Karena sifatnya kolektif kolegial dan kedudukannya setara, maka kami mencoba membuat kebijakan pergiliran ketua setiap tahun, sehingga semua bisa mendapatkan kesempatan,” jelasnya.

Terkait dasar hukum, Khairul menuturkan bahwa penunjukan ketua BAZNAS secara formal ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Sementara itu, dari BAZNAS Pusat hanya menetapkan struktur pimpinan secara kolektif tanpa menyebutkan posisi ketua secara spesifik.

“Secara regulasi, BAZNAS Pusat hanya menyebut pimpinan secara kolektif kolegial. Penunjukan ketua itu melalui SK Wali Kota,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan rotasi ketua tersebut belum menjadi praktik yang lazim. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan konsultasi dengan BAZNAS Pusat guna memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan tetap berkonsultasi dengan BAZNAS Pusat. Namun secara pemikiran, ini tidak menjadi persoalan, karena hanya menyangkut pengaturan di tingkat daerah,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut lahir dari dinamika yang berkembang, termasuk tingginya minat masyarakat untuk menjadi bagian dari pengurus BAZNAS. Selain itu, jabatan ketua dinilai memiliki daya tarik tersendiri sehingga diperlukan mekanisme yang lebih adil dan proporsional.

“Ini bagian dari dinamika. Banyak yang berminat menjadi pengurus BAZNAS. Karena itu kita coba atur agar lebih adil, semua punya kesempatan,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses