Bulungan, MK – Keadaan darurat dalam penanganan pandemi Covid-19 ini menjadi salah satu dinamika yang sangat berpengaruh dan melatarbelakangi perubahan APBD tahun anggaran 2021. Hal tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.SI dalam rapat paripurna tentang Penyampaian KUA – PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (6/9).
Wabup menjelaskan, dalam penyusunan Perubahan APBD tersebut, Pemkab Bulungan telah mempertimbangkan kebijakan dari pemerintahan pusat ataupun pemerintah provinsi sebagai dampak dari perkembangan penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terjadinya penurunan pertumbuhan perekonomian, baik dalam skala makro maupun mikro.
Kemudian sejumlah kebijakan dan langkah-langkah antisipatif telah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2021 pada Semester I.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, meningkatnya penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan hal yang bersifat darurat dan luar biasa di semua bidang, termasuk dalam bidang perekonomian dan keuangan daerah,” terang Wabup. Dilanjutkan, adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemkab Bulungan serta perubahan kebijakan penganggaran lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian atas KUA – PPAS tahun anggaran 2021.
“Yang diharapkan dapat mewujudkan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. Ditambahkan, berbagai faktor tersebut di atas yang melatari Pemkab Bulungan mengajukan perubahan KUA – PPAS dalam rapat paripurna DPRD sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). (an/red)