Tanjung Selor, Metrokaltara.com – Menanggapi pemberitaan media yang beredar, berdasarkan Pres Rilis Kejaksaan Tinggi Kaltara pada Tanggal 14 agustus 2025, terkait dugaan korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023, Kami dari Penasehat Hukum, Salah satu Tersangka berinisial ARLT. Marihot GT Sihombing, SH.,S.Th.,MH. ingin menyampaikan beberapa informasi.
“ Bahwa sampai saat ini pihak kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar penetapan Tersangka ARLT, karena dari ke empat Tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda”.
Bahwa pihak Kejati Kaltara seharusnya menyampaikan hal tersebut, demi kepentingan hukum Tersangka dan melindungi keluarga Tersangka dari pemberitaan yang beredar, dengan memperhatikan posisi ARLT adalah Tersangka, yang menandakan bahwa ARLT berada dalam status “diduga melakukan tindak pidana” , namun belum tentu terbukti bersalah”. Ungap Marihot GT Sihombing.
Bahwa pembangunan tersebut dilakukan dengan 2 Tahap. Tahap I Senilai 4 Miliar dan Tahap 2 Senilai 9 Miliar. Bahwa Tersangka ARLT menjabat sebagai PPK Proyek Pembangunan Gedung BPSDM di Tahap II.
Bahwa sebelum Tersangka ARLT menjabat sebagai PPK semua tahapan sudah tersedia atau sudah disetujui (Pelaksana, RAB, Konsultan Pengawas, dan anggaran sudah ditetapkan)
Bahwa Tersangka ARLT tidak pernah menerima fee dalam bentuk apapun dari Pelaksana sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media;
“Bahwa kami berharap agar Pihak Penyidik Kejati segera memberikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang meliputi tahap I dan Tahap II agar publik jugga mengetahui sehingga tidak adalagi persepsi liar yang beredar.. karena proyek pembangunan ini berangkat dari tahap I”. Tegasnya Marihot GT Sihombing.