Supa’ad Hadianto Intensif Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Tekankan Pentingnya Edukasi Publik

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, kembali menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Kegiatan ini digelar pada Sabtu malam (29/11/25) di Pondles Tarakan, dan dihadiri sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan BPJS Kesehatan serta Pihak RSUD DR JUSUF SK, Para narasumber memberikan pemaparan mengenai pentingnya edukasi kesehatan, pola pencegahan, hingga upaya deteksi dini penyakit menular di masyarakat.

Supa’ad Hadianto dalam sambutannya menegaskan bahwa penyebaran informasi terkait Perda ini merupakan tanggung jawab bersama, terutama untuk memastikan masyarakat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mencegah maupun menanggulangi penyakit menular.

“Masyarakat wajib mengetahui bagaimana cara menanggulangi penyakit menular. Perda ini hadir bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai pedoman dalam menjaga kesehatan bersama. Pencegahan yang dilakukan secara tepat akan menekan risiko penyebaran penyakit di lingkungan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut SH Sapaan akrabnya mengatakan untuk anggaran kesehatan ditahun berikutnya ditambah menjadi 26 Miliar, hal ini tentu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Alhamdulillah beberapa waktu lalu kami melakukan rapat paripurna tentu kami dari komisi IV DPRD Provinsi yang membidangi pendidikan, Kesehatan serta kesejahteraan sosial telah menganggarkan melalui APBD khususnya di Bidang kesehatan itu 26 Miliar”, Ungkap Supa’ad.

Usai kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2024 Supa’ad Hadianto melakukan foto bersama dengan para narasumber dan masyarakat yang hadir dalam Sosper tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat, serta meningkatkan sinergi antar lembaga pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut turut membuka ruang diskusi antara peserta dan narasumber, sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung terkait kebijakan, layanan kesehatan, maupun mekanisme penanganan penyakit menular jika berada di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Supa’ad Hadianto berharap Perda Nomor 15 Tahun 2024 dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, sehingga upaya penanggulangan penyakit menular dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi kesehatan publik di Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses