TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan ilegal mining atau tambang ilegal yang melibatkan bos perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (03/11/2025).
Sempat ditunda dua kali, pada sidang ketiga ini, akhirnya terselenggara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dan dilanjutkan dengan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.
Sidang dengan perkara Nomor: 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini, dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Selor, Juply Sandria Pasanriang, selaku ketua majelis. Dengan hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.
Selain Juliet Kristianto Liu (69 tahun) selaku komisaris perusahaan, juga dihadirkan dalam sidang sebagai terdakwa M Yusuf (47 tahun) direktur PT PMJ dan Joko Rusdiono (62 tahun) selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT). Ketiganya “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Dua JPU hadir dalam sidang kali ini. Yaitu, Ariyanto Wibowo SH dan Heru Cahyo Hartanto SH.
Selain majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 12.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, dan rekan.
Dihadirkan juga dalam sidang kali ini, dua penterjemah bahasa Mandarin. Satu orang mendampingi di Lapas Tarakan, dan satu penterjemah hadir langsung di ruang persidangan.
Selama lebih dari 1 jam, dakwaan dibacakan oleh JPU, Heru Cahyo Hartanto. Dan langsung diterjemahkan dalam bahasa Mandarin oleh penterjemah.
Dalam dakwaannya, disebutkan ada dua perkara pidana atau dakwaan yang diajukan JPU dalam persidangan ini.
Pertama, ketiganya didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.
Disebutkan juga dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada pertengahan 2016 sampai dengan Desember 2021 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Bertempat di Desa Bandan Bikis, Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi PT. PMJ dalam kurun waktu tersebut (2016-2021) melakukan penambangan tanpa izin di kawasan koridor dan juga di area WIUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di daerah Desa Bandan Bikis dan Desa Bebatu Supa, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Dalam dakwaan, diungkap oleh JPU, bahwa PT. PMJ telah melakukan pembukaan lahan, berupa land clearing seluas 500 meter x 1000 meter dan bukaan lahan berupa parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ.
Juga dibeber terkait kegiatan lain, yang mengarah pada dakwaan melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT PMJ, dalam hal ini dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana dalam pasal itu disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selanjutnya dakwaan kedua, ketiga terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Salah satunya longsor di areal IUP PT MBJ yang digarap oleh PT PMJ.
Tak hanya itu, di dakwaan juga, sesuai keterangan saksi dan ahli, terjadi pencemaran lingkungan dengan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan yang dilakukan tanpa izin lingkungan.
Dalam perkara kedua ini, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Sementara itu, dalam eksepsi oleh pihak terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya menyatakan, menyanggah, serta membantah apa yang didakwakan oleh JPU.
Penasehat hukum terdakwa menegaskan, bahwa tidak benar jika kliennya atau para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum, atau penambangan ilegal seperti yang disampaikan JPU.
Penasehat hukum terdakwa menyebut, PT PMJ melakukan aktivitas masih di areal IUP miliknya. Yaitu melakukan kegiatan pembuatan parit untuk mitigasi bencana, yang diakibatkan luapan air.
Dikatakan, pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya berupa parit selebar sekitar dua meter dan panjang sekitar 700 meter. Mereka menegaskan tidak ada kegiatan produksi batubara.
Begitu pun dengan dakwaan mengenai perusakan lingkungan. Hal tersebut juga dibantah oleh pihak terdakwa, melalui penasehat hukumnya.
Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Perkara dugaan tambang ilegal oleh PT PMJ yang menyeret ketiga terdakwa dilakukan di daerah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
Terdakwa Juliet Kristianto Liu menjadi perhatian khusus, karena sempat kabur hingga menjadi buronan internasional DPO dan Red Notice.
Juliet Kristianto Liu ditangkap 26 Juli 2025 di bandAra Changi Singapura saat akan bepergian ke luar negeri. (*)

