TARAKAN, MK – Sebanyak 493 Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2016. Lima diantaranya langsung bebas atas pemberian remisi oleh Mentri Hukum dan HAM (Menkum HAM).
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan Fernando Kloer mengatakan untuk RU-1 Pidana Umum dan Narkotika dibawah limah tahun sebanyak 318 orang, kemudian RU-1 PP 28 sebanyak 5 orang, lalu RU -1 PP 99 (SK pusat) sebanyak 152 orang, dan RU –II ada 13 orang.
“Remisi Umum-1 yang dapat PP. 99 Surat Keputusannya masih menunggu dari pusat karena Mentri yang harus tanda tangan ini tetapi mereka pasti dapat. Kalau yang RU – II itu dari Kakanwil Kaltim melalui menteri sebanyak 13 orang, sedangkan yang bebas langsung ada lima orang” ungkap Fernando kepada Metro Kaltara, Rabu (17/08)
Sementara itu Rifaldy (20) salah satu narapidana kasus pencurian yang mendapat remisi dan langsung bebas mengaku sangat bersyukur dengan adanya pemberian remisi. Dirinya mengaku akan meminta maaf kepada ke dua orang tuanya.
“Kalau saya bebas itu dari petugas dan sangat bersyukur, kalau perasaan biasa-biasa saja. Setelah keluar saya ingin minta maaf sama orang tua” terang Rifaldy.
Ia menambahkan, dirinya mencuri karena faktor eknomi. selama 1 tahun 3 bulan berada di dalam lemaga permasyarakatan, aktivitasnya hanya olahraga dan sholat lima waktu.(Ras/Rz)
.