393
- Pemkab Bulungan Berhasil Terapkan ETPD
BULUNGAN, MK – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Yufrizal mengungkapkan, ada 2 daerah di Indonesia yang dinilai berhasil mengimplementasikan Elektonifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yaitu Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion yang berlangsung di Hotel Luminor, Tanjung Selor pada Selasa (30/3), yang juga berlangsung secara virtual dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, BI pusat, Pj Gubernur Jambi, Bupati Bulungan, hingga perwakilan Bank Pembangunan Daerah.
“Ini luar biasa karena dari 500 lebih kabupaten kota di Indonesia, Kabupaten Bulungan satu-satunya yang kita nilai berhasil mengimplementasikan ETPD sehingga dapat menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya,” ucapnya.
Dilanjutkan, ke depannya diharapkan elektronifikasi transaksi dalam bentuk transaksi non tunai selain terus dikembangkan di lingkungan Pemkab Bulungan, juga dapat diterapkan di sektor lain, seperti koperasi maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Yufrizal memberi contoh, ada even yang menarik perhatian banyak pengunjung masyarakat dan penjual, namun ada warga masyarakat yang mengeluh karena ada ATM di dekat lokasi kegiatan sedang tidak bisa mengeluarkan uang sehingga warga tidak jadi membeli. Hal tersebut bisa diantisipasi dengan transaksi non tunai antara penjual dan pembeli.
“Jadi elektronifikasi transaksi atau transaksi digital ini tidak hanya di lingkungan pemerintah tapi juga bisa dikembangkan di koperasi, UMKM maupun e-commerce lokal,” sebutnya.
ETPD sendiri merupakan upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.
Untuk Kabupaten Bulungan, implementasi ETPD dimulai sejak 2017 ditandai dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 31 tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai. Ada pula Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Imlementasinya berupa monitoring transaksi pemungutan pajak hotel dan restoran secara elektronik. pelaporan dan penyetoran secara online Bank Kaltimtara untuk Simda pendapatan online serta pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) melalui QRIS Bank Kaltimtara dan e-channel. (net/red)