Bidang Bina Marga Kaltara Ikuti Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Permen PU tentang Leger Jalan

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara turut mengikuti Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Leger Jalan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap ketentuan penyelenggaraan leger jalan.

Keikutsertaan Bidang Bina Marga dalam konsultasi publik tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan jalan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Leger jalan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan jalan karena berkaitan dengan dokumentasi dan pencatatan berbagai informasi mengenai suatu ruas jalan. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam mendukung perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengelolaan, serta pengawasan jalan.

“Leger jalan merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan infrastruktur jalan. Data yang tertib dan akurat akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan jalan,” ujar perwakilan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERKIM Kaltara.

Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah juga dapat menyampaikan berbagai masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan jalan di daerah, termasuk tantangan dalam pengelolaan data jalan.

Bagi Provinsi Kalimantan Utara, pengelolaan data jalan menjadi semakin penting seiring dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan konektivitas antarwilayah. Karakteristik geografis serta luas wilayah Kaltara membutuhkan sistem pendataan jalan yang mampu mendukung perencanaan infrastruktur secara efektif.

“Kami melihat pembaruan regulasi ini sebagai kesempatan untuk menyelaraskan ketentuan dengan kondisi penyelenggaraan jalan di daerah. Harapannya, aturan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan pengelolaan leger jalan,” lanjutnya.

Konsultasi publik tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan. Masukan dari daerah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perubahan peraturan menteri.

Dengan adanya regulasi yang semakin adaptif dan sistem pendataan yang lebih tertib, penyelenggaraan jalan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana data jalan dapat dikelola secara baik dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Karena itu, koordinasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan leger jalan menjadi sangat penting,” pungkasnya. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses