Bulungan, MK – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyerahkan nota pengantar rancangan KUPA PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2022 serta KUA PPAS tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (1/8).
Syarwani menerangkan, analisa dari Pemkab dan DPRD terhadap nota pengantar KUPA maupun KUA PPAS dibutuhkan untuk menghadapi tantangan, serta melangkah lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
“Untuk menuju arah perbaikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan,” ujar Bupati.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 310 ayat 1 mengatur bahwa kepala darah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kemudian ayat 2 mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD.
“RKPD Perubahan Kabupaten Bulungan tahun 2022 dan RKPD tahun 2023 merupakan penjabaran tahun kedua dan ketiga RPJMD Kabupaten Bulungan 2021 – 2026,” tandasnya.
Dokumen RKPD Perubahan 2022 dan RKPD 2023 Kabupaten Bulungan menetapkan tema Pemulihan Ekonomi Daerah dan Kesehatan Masyarakat serta Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Tema tersebut selain untuk mempercepat pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara Pemkab Bulngan dengan Pemprov Kaltara dan pemerintah pusat.
Bupati juga menekankan kepada segenap pimpinan perangkat daerah Pemkab Bulungan bahwa paradigma penganggaran yang saat ini digunakan adalah money follow program atau tidak ada penganggaran tanpa perencanaan.
“Lalu proaktif dan bertanggungjawab dalam pencapaian target dan sasaran daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah,” Pungkasnya. (an/red)