Diduga Main Judi Online di Dalam Mobil, Pria Diamankan Resmob Polda Kaltara

by Muhammad Refy Ramadhan

BULUNGAN, MK – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga bermain judi online di dalam mobil saat patroli dini hari di Jalan Sengkawit, Kabupaten Bulungan.

Pria tersebut diamankan ketika kendaraannya terparkir di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Sengkawit. Berdasarkan informasi awal, petugas mendapati S tengah mengakses situs perjudian daring melalui telepon seluler miliknya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel URC Resmob dengan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltara.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler, kartu ATM yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta bukti akses ke situs perjudian daring.

Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian daring, termasuk meneliti barang bukti yang telah diamankan guna memastikan fakta dan alat bukti yang mendukung penanganan perkara,” kata salah satu anggota Resmob Polda Kaltara.

Hingga kini, S masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kaltara. Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan praktik perjudian daring di wilayah Kalimantan Utara.

Judi online dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga persoalan sosial dan keluarga. Selain itu, penggunaan rekening serta sarana transaksi keuangan dalam aktivitas perjudian juga dapat menimbulkan risiko lain yang perlu diwaspadai.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah,” jelasnya

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian daring. Warga juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Polda Kaltara diharapkan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, disertai edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak perjudian online.

Meski penindakan dilakukan untuk menekan praktik perjudian ilegal, proses hukum terhadap setiap orang tetap harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses