Evaluasi 10 Tahun PLTA Kayan

by Redaksi Kaltara

Berbagai temuan persoalan perlu disikapi, lanjutnya, mengingat renacan PLTA ini sudah lebih dari 10 tahun, poin penting yang harus dilakukan investor termasuk pemerintah ialah, review Amdal, karena perjalanan waktu rona lingkungan pasti berubah. Diterbitkan pada 2014, sudah sangat lama, padahal mestinya 3 tahun sekali dilakukan review. Begitupun perizinan, sebagai kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.

“Wajib dilakukan study larap, dan Roadmap yang jelas oleh investor, dengan panduan HSAP yang merupakan dokumen panduan untuk melakukan kegiatan pembangunan PLTA, HSAP merupakan dokumen mandatory (wajib) dalam proses pembangunan bendungan itu,” tambahnya.

Selain itu, juga menjadi atensi adlaah keterbukaan infromasi detail agenda PLTA, baik dampak negatif maupun sebaliknya. Kemudian juga perlu dilakukan kajian terhadap dampak kerentanan terhadap perempuan dengan adanya PLTA itu. Temuan persoalan menjadu rekomendasi dalam pembahasan bersama itu,dan selanjutnya oleh masyarakat dan berbagai lembaga membuat kertas posisi, kepada pemerintah maupun investor agar ditindaklanjuti.

“Pastinya untuk setiap proyek itu pasti ada evaluasinya. Apalagi sudah sampai 10 tahun seperti yang saat ini,” katanya.”Pastinya untuk setiap proyek itu pasti ada evaluasinya. Apalagi sudah sampai 10 tahun seperti yang saat ini,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Helmi mengatakan, informasi terakhir yang diterima oleh pihaknya dari rencana PLTA Kayan ini adakan dilakukannya MoU antara PT. KHE dengan Sumitomo Corporation.

“Jadi KHE ini kerja sama dengan Sumitomo. Informasi terkahir itu mereka mau melaksanakan konstruksinya di tahun 2023,” sebut Helmi.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses