Gubernur Kaltara Dorong Penataan Pertanahan untuk Percepat Pembangunan KIHI Mangkupadi

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong penataan kawasan pertanahan sebagai bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang diikuti Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.HP., secara virtual dari Tanjung Selor, Rabu (9/9).

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antarlembaga untuk membahas penataan kawasan pertanahan di sekitar pembangunan KIHI Mangkupadi. Penataan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan kawasan industri strategis di Kaltara.

Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang turut berperan dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan mendorong harmonisasi pembangunan di Kalimantan Utara. Menurutnya, pembangunan kawasan industri harus berjalan seiring dengan upaya memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

“Pembangunan KIHI Mangkupadi merupakan bagian penting dari arah pengembangan ekonomi Kalimantan Utara. Karena itu, proses penataan kawasan harus dilakukan secara baik, terukur, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan dan memberikan manfaat yang luas,” ujar Gubernur Zainal.

Ia menegaskan, Pemprov Kaltara berkomitmen mendukung percepatan investasi dan pembangunan kawasan industri dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta pemenuhan hak masyarakat. Penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.

“Kita ingin pembangunan berjalan cepat, tetapi tetap harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si., turut memaparkan langkah penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan pembangunan.

Penataan yang disiapkan mencakup penyesuaian hak atas tanah, penguatan komunikasi secara persuasif, serta penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T). Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pembangunan kawasan industri.

Pemprov Kaltara memandang pembangunan KIHI Mangkupadi memiliki arti strategis dalam mendorong transformasi ekonomi daerah. Karena itu, berbagai aspek pendukung, termasuk kepastian pertanahan, perlu ditangani secara terpadu agar pembangunan kawasan industri dapat berkembang sesuai perencanaan.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPD RI, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan KIHI Mangkupadi dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian bagi investasi, sekaligus tetap menghadirkan manfaat bagi masyarakat Kaltara,” tegas Gubernur.

Melalui penguatan koordinasi dan penataan pertanahan, Pemprov Kaltara terus berupaya memastikan pembangunan KIHI Mangkupadi tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan industri, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat serta memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu kawasan strategis pembangunan nasional. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses