TANJUNG SELOR, MK – Penasehat Hukum Lausa Laida, Padly, S.H menggelar konferensi Pers terkait maraknya isu dan pemberitaan negatif terhadap kliennya yang diduga hoax dan menjadi konsumsi publik.
Kepada awak media, Padly menjelaskan beberapa poin penting mencermati isu tersebut, iya mengaku komitmen terhadap Supremasi Hukum dan Profesionalitas Penegakan Hukum.
“Kami selaku Penasehat Hukum menegaskan bahwa klien kami berdiri teguh pada prinsip supremasi hukum dan menjunjung tinggi setiap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku”, terang Padly.
“Kami meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bertindak independen tanpa terpengaruh tekanan opini publik, framing yang menyesatkan, maupun kepentingan pihak tertentu. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk penghakiman sepihak (trial by the press) yang berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah serta merusak integritas proses hukum itu sendiri”, tambahnya.
Padly menjelaskan, terkait legalitas dan Prosedur Sah Penerbitan Ijazah oleh PKBM
Bahwa ijazah yang dipersoalkan merupakan produk administratif yang diterbitkan melalui mekanisme resmi dan sah oleh lembaga pendidikan PKBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses tersebut meliputi tahapan pembelajaran, evaluasi, serta verifikasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, tuduhan yang menyatakan adanya “ijazah palsu” adalah dalil yang prematur, tidak berdasar, dan cenderung mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan tanpa didukung bukti autentik”, paparnya.
Bantahan Tegas
Atas adanya klaim sepihak terkait terdaftarnya Lausa Laida pada Institusi Pendidikan lain, Padly dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa kliennya terdaftar atau mengikuti pendidikan di lembaga lain sebagaimana yang disebarkan.
“Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun bukti otentik, dokumen resmi, maupun data valid yang dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Oleh karenanya, klaim tersebut patut diduga sebagai informasi yang tidak benar (false information) yang berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik klien kami”, tegasnya.
Padly menilai dalam kasus yang menjerat kliennya beridikasi kuat adanya motif politik dan upaya delegitimasi. Ia menilai perkara ini tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan terdapat indikasi kuat adanya motif politik yang terstruktur untuk mendiskreditkan kliennya.
“Khususnya Saudara LL sebagai pejabat publik. Pola penyebaran isu yang sistematis, momentum yang bersamaan dengan dinamika politik, serta narasi yang dibangun secara masif menunjukkan adanya upaya delegitimasi terhadap posisi dan reputasi klien kami. Praktik demikian merupakan bentuk penyalahgunaan isu hukum untuk kepentingan politik yang tidak sehat dan berpotensi merusak tatanan demokrasi”, sahutnya.
Disisi lain, tindakan intimidasi oleh oknum tertentu dan langkah hukum yang Telah ditempuh. Padly menegaskan telah terjadi tindakan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap kliennya, baik secara langsung maupun melalui tekanan psikologis dan sosial.
“Atas perbuatan tersebut, kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait kepada pihak berwenang di tingkat Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Proses hukum atas laporan tersebut saat ini sedang berjalan, dan kami memastikan bahwa setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun intimidasi akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya. (rfy/red)

