Tarakan, MK – Lima orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 11,5 Kg sabu akhirnya diserahkan BNN Pusat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (16/11). Tim Kejagung yang berjumlah 3 orang langsung melakukan pemeriksaan kelima tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing dan penyidik BNN Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Umum Banan Prasetya mengatakan meski penyerahan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Tarakan. Namun tetap penyidik BNN Pusat yang melakukan pemeriksaan dan peneliti berkas juga dari Kejagung.
“Jadi, Jaksa disini (Kejari Tarakan. Red) hanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk sidang, karena penangkapan di Tarakan, tempat kejadian perkara di Tarakan jadi sidangnya di Tarakan juga nanti. Nanti dipersidangan Jaksa Penuntut Umum akan digabung dari Kejari dan Kejagung,” ujarnya, kepada Metro Kaltara, Kamis (16/11)
Dikatakannya, selain kelima tersangka, turut diserahkan barang bukti diantaranya sabu yang sudah disisihkan kurang lebi seberat 5 gram, speedboat yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut ke Tarakan, dan mobil yang digunakan tersangka sebelum akhirnya dicegat personel BNN Pusat dijalan.
“Kalau penerapan pasalnya, sesuai dakwaan nanti Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Banan.
Dari kelima tersangka ini, salah satu tersangka Andi alias Hendra alias Udin yang sering disebut Hendra 32 adalah salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Karena statusnya warga binaan, maka Hendra langsung dikembalikan kedalam Lapas setelah tahap 2.
“Kalau selain Hendra kan istilahnya dititipkan didalam Lapas hingga putusannya inkrah. Sedangkan Hendra ini warga binaan statusnya dan sebelumnya dipinjam BNN diserahkan ke Kejaksaan lalu dikembalikan ke Lapas. Ya, karena warga binaan statusnya tidak ada masa tahanan,” jelasnya.
Untuk diketahui, perkara ini terungkap bermula pada 22 September lalu, saat tersangka Amin dihubungi Hendra 32 melalui handphone dari dalam Lapas. Dalam komunikasi tersebut, Hendra meminta Amin menghubungi Roni, Ary dan Haryanto alias Anto untuk mengambil sabu di wilayah perairan, Tanjung Daun, Pulau Punyuh, Kabupaten Nunukan untuk dibawa ke Tarakan.
Sekira pukul 09.00 pada 23 September, Hendra kembali menghubungi Amin dan meminta agar satu jerigen warna biru berisi 10 bungkus sabu yang jumlah seluruhnya 10.229,4 gram atau 10,2 kg sabu ini diserahkan ke Ary menggunakan speedboat lain. Sementara, untuk jerigen warna hijau yang berisi 2 bungkus sabu seberat 1.430,9 gram atau 1,4 kg ini dibawa Anto dan dititipkan dirumah Roni.
Kemudian pada 24 September, personel BNN Pusat akhirnya berhasil menangkap Ary di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti sabu masih dalam jerigen biru. Dari penangkapan Ary lah, kemudian berkembang ke pengungkapan satu lagi jerigen berwarna hijau yang ada di tangan Amin dan disimpan dirumah Roni di Jalan Kurau, RT 16, Kelurahan Juata Laut.
“Amin dijanjikan Hendra 32 akan mendapatkan upah Rp 500 juta dan akan dibagi dengan Ari, Roni dan Anto. Namun, uang baru akan diserahkan setelah sabu sampai ditangan Hendra. Tapi, tertangkap duluan sama BNN Pusat,” tutup Banan. (ars)