Kualitas Pelayanan Publik Terus Dibenahi

by Muhammad Aras

Sekprov Kaltara, H Suriansyah dan Kepala ORI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amiruddin berfoto bersama peserta Pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh ORI Perwakilan Kaltara, Kamis (13/2).

TANJUNG SELOR, MK – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah menyampaikan agar seluruh perangkat daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak terlalu cepat berbangga pada capaian yang sudah ada. Sebaliknya, malah harus lebih meningkatkan kualitas capaian, utamanya pada bidang pelayanan publik. Ini disampaikannya pada saat membuka acara Pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara di Hotel Crown Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (13/2).

Diungkapkannya, ORI kembali akan melakukan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun ini. “Pada 2018, dari penilaian ORI terhadap pelayanan administrasi di lingkup Pemprov Kaltara meraih predikat hijau (kepatuhan tinggi) dengan nilai 91,23. Namun, masih ada beberapa OPD yang nilainya kurang. Bahkan ada yang mendapat predikat kuning dan merah. Dari itu, pada tahun ini harus lebih baik dari itu,” tutur Sekprov.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amiruddin juga mengimbau hal serupa. “Zaman sekarang masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan keluhan. Kalau mereka melaporkan ke ORI, masih bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi ke OPD yang bersangkutan. Tapi kalau masyarakat menyampaikan keluhannya di media sosial, itu yang susah dinetralkan,” ujar Ibramsyah. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov Kaltara dapat menyesuaikan pelayanan publik dengan standar yang ada.

Untuk diketahui, penghargaan predikat kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh ORI sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kewajiban penyelenggara negara agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pendampingan ini adalah, agar setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang ada di lingkup Pemprov Kaltara juga pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara dapat mempersiapkan sejak dini segala hal yang dibutuhkan dalam penilaian kepatuhan oleh ORI, demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanah undang-undang.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.