TANA TIDUNG, Metrokaltara.com — Masyarakat Desa Bandan Bikis, Kabupaten Tana Tidung, bersama pemerintah desa menahan sementara kegiatan operasional PT Pipit Mutiara Indah (PMI). Langkah ini diambil buntut dari persoalan belum diserahkannya hak pengelolaan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat sejak tahun 2007.
Kepala Desa Bandan Bikis, Yuliansyah, menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap perusahaan yang selama hampir 15 tahun dinilai mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat.
“Yang dipermasalahkan ini soal operasional. Kita tahan karena kebun plasma yang belum diserahkan hak pengolahannya kepada kita sejak tahun 2007 sampai sekarang 2025. Kalau dihitung, sudah hampir 15 tahun perusahaan menikmati hasil kebun plasma yang memang hak kita, tapi tidak diberikan,” ungkap Yuliansyah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib memberikan 20 persen lahan plasma dari total lahan inti yang mereka kelola untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Namun, hingga kini masyarakat Desa Bandan Bikis belum menerima hak tersebut.
“Yang menjadi tuntutan masyarakat itu pertama kejelasan lahan plasma di 268 hektar atau 161 hektar yang tidak pernah diberikan ke kita, malah diberikan ke pihak lain yaitu PT Damar Indra Abadi,” jelasnya.
Yuliansyah mengungkapkan, persoalan ini berawal dari konflik antara PT Pipit Mutiara Indah dan PT Damar Indra Abadi (DIA) terkait pengelolaan lahan. Namun ironisnya, imbas dari perselisihan dua perusahaan tersebut justru dirasakan masyarakat desa yang sama sekali tidak terlibat dalam urusan bisnis kedua pihak.
“Lucunya kan di situ, persoalan antara PT PMI dan PT Damar Indra Abadi itu dampaknya ke kita. Kita sebenarnya tidak mau masuk dalam persoalan mereka karena itu tanggung jawab perusahaan untuk memberikan plasma 20 persen ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai sikap perusahaan yang meminta masyarakat ikut menyelesaikan konflik internal mereka sangat disesalkan. Padahal, masyarakat hanya menuntut hak sesuai peraturan yang berlaku.
“Itu yang kita sesalkan dari sikap perusahaan. Kita ini cuma menuntut hak plasma, bukan ikut campur dalam urusan bisnis antar perusahaan,” tambahnya.
Pemerintah Desa Bandan Bikis bersama masyarakat telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi, namun hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kami sudah adakan pertemuan, tapi sayangnya General Manager perusahaan sedang cuti, jadi belum bisa diambil kesimpulan. Kita masih menunggu itikad baik dari mereka,” kata Yuliansyah.
Pihak desa berharap PT Pipit Mutiara Indah segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat Desa Bandan Bikis maupun Desa Buong Baru sebagai desa yang terdampak langsung dari kegiatan perusahaan.
“Harapan kita, perusahaan ini bisa lebih mengindahkan tanggung jawabnya karena ini untuk kesejahteraan masyarakat. Lahan itu juga tidak banyak, hanya 20 persen dari lahan yang mereka kelola,” jelasnya.
Diketahui, total lahan inti yang dikelola perusahaan di wilayah Bandan Bikis mencapai 805 hektar, dengan kewajiban plasma sekitar 161 hektar. Namun karena ada tambahan lahan terbiar yang juga masuk dalam wilayah desa, total keseluruhan lahan plasma yang seharusnya dikelola masyarakat mencapai 268 hektar.
“Kita tidak mau berlarut-larut. Kalau perusahaan sudah punya solusi dan mau duduk bersama, kita siap. Tujuan kita jelas, untuk kebaikan masyarakat dan kepastian hak mereka,” tutup Yuliansyah.
Dalam pertemuan itu juga hadir pasukan merah dan masyarakat Desa Buong Baru serta warga lainya. (rko)