BULUNGAN, MK – Rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berpotensi berdampak pada 2.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bulungan. Kebijakan ini merupakan bagian dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang akan berlaku penuh pada 2027.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu aturan teknis dari kementerian terkait. Sampai sekarang turunannya belum ada,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga kini para PPPK masih bekerja seperti biasa dan belum terkena dampak kebijakan tersebut.
“Per hari ini, PPPK tetap bekerja dan belum terdampak,” katanya.
Pemda Bulungan, lanjutnya, akan melakukan kajian setelah aturan resmi diterbitkan.
“Nanti kita kaji dan diskusikan untuk menentukan langkah yang tepat,” jelasnya.
Syarwani menambahkan, pembatasan belanja pegawai menjadi tantangan karena tidak hanya mencakup gaji, tetapi juga komponen lainnya.
“Belanja pegawai itu bukan hanya gaji, tapi ada komponen lain yang harus diperhitungkan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak memengaruhi keberadaan PPPK, terutama di sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.
“PPPK sangat membantu pelayanan masyarakat, khususnya guru dan tenaga kesehatan,” katanya.
Menurutnya, peran PPPK sangat penting, termasuk di puskesmas yang ada di berbagai wilayah Bulungan.
“Ada 12 puskesmas yang didukung tenaga PPPK seperti perawat dan bidan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, jika terjadi pengurangan tenaga, maka pelayanan publik bisa terganggu.
“Kalau sampai ada pengurangan, tentu akan berdampak pada pelayanan, terutama kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Pemda Bulungan belum menyiapkan langkah khusus dan masih menunggu kejelasan aturan dari pusat.
“Belum kita bahas secara detail karena masih menunggu aturan teknis,” tutupnya.(Fy/red)

