TANJUNG SELOR, MK – Kasus dugaan tindak pidana Ijazah palsu memasuki tahap baru, dua orang yang diduga melakukan tindakan intimidasi kepada kepala sekolah yayasan PKBM Ba’ats Darif resmi dilaporkan ke Polda Kaltara.
Penasehat Hukum LL, Padly, S.H mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan dua orang yang diduga telah melakukan tindakan Intimidasi kepada kliennya, kedua orang tersebut dengan inisial A dan H.
“Kedua terlapor sering mendatangi klien kami dengan mengaku sebagai wartawan dan memaksa untuk membuat pernyataan yang seolah-olah bahwa tersangka LL tidak terdaftar sebagai murid di sekolah tersebut”, terang Padly kepada awak media, Senin 30/3.
Selain mengaku sebagai wartawan, terlapor juga mengaku sebagai aparat kepolisian dan mengancam akan memenjarakan pengurus yayasan jika tidak mengikuti kehendaknya.
“Bukan hanya melakukan intimidasi, kedua terlapor juga mengaku sebagai anggota polisi yang bisa memenjarakan klien kami jika tidak mengikuti keinginannya, namun dengan tegas klien kami menolak karena LL adalah murid yang belajar sesuai dengan aturan yang ada”, jelas Padly.
Lebih lanjut Padly menerangkan, terlepas langkah dari proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh penyidik, pihaknya berharap aktor dan otak dari informasi yang tidak akurat beredar selama ini bisa terungkap.
“Selama ini klien kami (LL) di tuding mendapatkan ijazah paket A, B dan C hanya dalam waktu 3 tahun, padahal Tahun 2015 LL resmi lulus Paket A, kemudian tahun 2019 lulus Paket B dan terakhir tahun 2022 lulus Paket C, dan semua dokumen tersebut lengkap dan seudah kami serahkan ke penyidik”, pungkasnya. (rfy/red)

