TARAKAN, MK – Nampaknya peredaran Narkoba jenis Sabu masih saja menghantui area Kaltara, bagaimana tidak Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali berhasil mengamankan salah seorang pengendar sabu-sabu berinisial SA (50).
Menurut informasi yang didapatkan Metro Kaltara dari Satreskoba Polres Tarakan, mereka berhasil mengamankan SA warga jalan Dr Sutomo, RT 08, Kelurahan Karang Balik, Dalam penangkapan SA tersebut, tersangka sempat melarikan diri. Namun usahanya tersebut berakhir buntu, setelah kembali diamankan oleh Satreskoba.
“Kita grerbek itu sekitar pukul 18.20 wita, namun aksi melarikan dirinya tidak berlangsung lama, karena anggota Reskoba berhasil membekuknya,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalu Paur Subbag Humas Iptu Irianto Zebua, jumat (10/8).
Usai mengamankan tersangka, Kepolisian Polres Tarakan juga mendapatkan informasi dari warga, kalau di rumah SA tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selain menangkap tersangka SA, Kita juga berhasil mengamankan sabu seberat 4,66 gram sabu dan pil Enex 11 butir,” lanjutnya.
Sementara itu, akibat perbuatan SA, dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
“SA dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(arz27)