Ratusan Warga Segel Perusahaan Sawit, Tuntut Hak Plasma yang Enam Tahun Tak Jelas

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Suasana dermaga di salah satu desa di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, sejak pagi tampak ramai. Puluhan perahu bermesin berjejer, mengangkut ratusan warga dari enam desa yang tergabung dalam empat koperasi plasma. Mereka berbondong-bondong menuju perusahaan sawit di wilayah (UKM), Senin (1/9/2025).

Dengan membawa spanduk tuntutan dan ikat kepala sebagai tanda solidaritas, massa mendatangi perusahaan secara tertib. Tujuan mereka jelas: menuntut kejelasan hak atas kebun plasma yang sudah enam tahun tidak kunjung terealisasi.

Latar Belakang Aksi

Permasalahan ini mencuat setelah adanya proses pengambilalihan (take over) antara PT Karya Tana Agung (KTA) dengan PT Tiboti. Sejak pergantian manajemen tersebut, status plasma masyarakat yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan menjadi tidak jelas, bahkan tidak pernah diakui secara resmi.

Ketua Koperasi Plasma Payung Taka, Ismanto Budi Santoso, menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat mediasi pada 2 Juli 2025. Mediasi itu difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tana Tidung dan turut dihadiri aparat kepolisian.

“Dalam rapat itu sudah ada sejumlah poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Tetapi hingga kini, pihak perusahaan belum menindaklanjuti isi kesepakatan tersebut,” ujar Ismanto kepada awak media.

Warga Menuntut

Warga yang sudah berkali-kali menggelar pertemuan tanpa hasil, akhirnya memilih aksi tegas dengan menyegel sementara perusahaan. Menurut Ismanto, penyegelan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap PT Tiboti.

Adapun tuntutan utama warga meliputi:

Menghapus utang-piutang plasma yang dianggap sudah lunas karena kebun berjalan lebih dari enam tahun.

Bagi hasil plasma 50:50 antara perusahaan dan masyarakat.

Pemberian Rp500 ribu per bulan per kepala keluarga selama kebun sawit belum menghasilkan.

Perhatian terhadap masyarakat lokal, termasuk pemberdayaan tenaga kerja setempat dan keterlibatan koperasi dalam operasional. Segera dilakukan penandatanganan MoU resmi antara perusahaan dengan koperasi plasma.

“Kami minta jangan lagi ada utang-piutang. Itu bukan kesalahan masyarakat, tapi kesalahan perusahaan. Yang kedua, bagi hasil harus adil, 50 banding 50. Selama kebun ini belum menghasilkan, perusahaan juga harus memberikan Rp500 ribu per KK setiap bulan,” tegas Ismanto.

Warga Sudah Muak

Ketua Koperasi Taka Wangai Sedulun, Joko, mengungkapkan hal senada. Ia menyebut masyarakat sudah muak dengan berbagai janji yang hanya tertulis di atas kertas.

“Kami sudah berkali-kali duduk bersama, tapi hasilnya nol. Tidak ada penyelesaian nyata. Hari ini kami segel perusahaan Tiboti sampai mereka menepati tuntutan kami,” katanya lantang di depan massa.

Menurut Joko, penyegelan dilakukan bukan untuk membuat situasi ricuh, melainkan agar perusahaan benar-benar serius menyelesaikan persoalan yang sudah bertahun-tahun menggantung.

Aksi Damai, Dijaga Aparat

Pantauan Metro Kaltara di lapangan, aksi ratusan warga tersebut berlangsung damai dan tertib. Massa hanya membentangkan spanduk serta menyampaikan orasi bergantian dari perwakilan koperasi.

Usai berorasi, mereka bersama-sama memasang tanda segel di area perusahaan, sebagai simbol bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi hingga tuntutan warga dipenuhi.

Di lokasi terlihat ratusan personel Polres Tana Tidung dan TNI turut berjaga. Kehadiran aparat dimaksudkan untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan kondusif. Tidak ada tindakan anarkis yang terjadi selama aksi berlangsung.

Menunggu Respons Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiboti belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan penyegelan yang dilakukan. Massa menegaskan penyegelan akan terus dilakukan sampai ada titik terang berupa kesepakatan tertulis dengan koperasi.

“Kalau perusahaan mau menyelesaikan masalah ini, harus segera duduk bersama dan menandatangani MoU. Jangan lagi tarik-ulur, masyarakat sudah lelah menunggu,” tutup Ismanto. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses