Surat Kuasa Ganda Di Sidang Perdata PN Tarakan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Di Bingungkan Dengan Adanya Dua Surat Kuasa Untuk Pengacara Yang Berbeda, Yang Ditandatangai Oleh Prinsipal Dalam Perkara Perdata Antara Yos Sumitro Sebagai Penggugat Dan Bank BNI, Bank Mandiri, Serta Lima Orang Ahli Waris Sebagai Tergugat.

by Helzha Ramdhani

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses