Bawaslu Kena Semprit DKPP

by Muhammad Reza

Jakarta, MK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DKPP memberi sanksi Bawaslu terkait penanganan laporan dugaan mahar yang sempat diembuskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, pertengahan tahun lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku ketua merangkap anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP Harjono dikutip dari salinan putusan DKPP, Jumat, 1 Februari 2019. 

Bawaslu dilaporkan ke DKPP oleh Steven G Tunas dari Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) lantaran dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018. Laporan itu terkait dugaan adanya penerimaan mahar kepada sejumlah partai politik pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno seperti dicuitkan pertama kali oleh Andi.

Fiber beranggapan Bawaslu melanggar kode etik lantaran memutuskan laporan tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilu. Padahal, Bawaslu RI belum melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief selaku pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.  Dalam persidangan terungkap Andi Arief bersedia diperiksa oleh Bawaslu RI pada panggilan kedua. Namun, karena saat itu sedang berada di  Lampung, Andi meminta Bawaslu melakukan pemeriksaan di lokasinya berada atau diperiksa melalui sambungan WhatsApp.

Namun, Bawaslu tidak memenuhi permintaan Andi dengan alasan terhambat administrasi dan jarak yang jauh. Menurut DKPP alasan ini tidak bisa dibenarkan.

“Bawaslu seharusnya melakukan upaya lebih jauh untuk mendapatkan keterangan dari saksi Andi Arief baik melalui sambungan jarak jauh maupun menggunakan kewenanganya untuk menemui langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” tutur putusan itu. 

Putusan DKPP ini diketok pada 16 Januari 2019. DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Sebelumnya, Fiber melaporkan kasus dugaan mahar yang melibatkan parpol pendukung Prabowo-Sandi sesuai informasi yang dicuitkan Andi Arief ke Bawaslu. Namun Bawaslu menghentikan laporan ini karena saksi-saksi yang diperiksa Bawaslu tidak mengetahui langsung kejadian tersebut, melainkan hanya mengetahui dari tweet Andi Arief.

Sementara Andi Arief sendiri sudah dua kali dipanggil Bawaslu, namun dia tak hadir, sehingga Bawaslu tak mendapatkan keterangan dari Andi Arief.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.