Awal Tahun 2019, Imigrasi Nunukan Terima 435 Pemulangan TKI

by Muhammad Reza

NUNUKAN, MK – Tenaga kerja indonesia (TKI) diawal tahun 2019 mencapai 435 TKI yang dipulangkan dari Tawau, Malaysia akibat tidak memiliki dokumen lengkap dan terjaring kasus narkoba. Ada pun deportasi yang ingin kembali ke Malaysia untuk bekerja harus melengkapi dokumen.

Deportasi ke empat yang diterima oleh imigrasi Nunukan pada Kamis, (31/01) sekira pukul 17.15 Wita berjumlah 58 orang. Pemulangan TKI tersebut dikarenakan tidak memiliki dokumen lengkap dan terjaring kasus narkoba.

“Kita menerima pemulangan TKI dari pusat penahanan sementara dari Malaysia sebanyak 58 orang, dan laki-laki dewasa semua tidak ada anak-anak, perempuan atau pun deportan khusus seperti sakit,” ucap Kepala seksi lalu lintas keimigrasian, Pilar.

Lanjutnya, untuk tindak pidana yang diberlakukan terhadap para deportan tersebut sesuai dengan pelanggaran keimigrasian Tawau, Malaysia. Sebanyak 58 TKI berbeda tindak pidana yang diterima. Ada pun salah satu dari deportan tersebut lahir di Tawau, Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia.

“Ada pun tindakan yang kita lakukan pemeriksaan keimigrasian dan bekerja sama dengan BP3TKI untuk penanganan deportan. Dan deportan akan dibawah ke tempat penampungan sementara dan para deportan juga akan mendapatkan pelatihan keimigrasian untuk menjadi TKI yang sesuai prosedur,” ungkapnya.

Diawal tahun 2019 imigrasi sudah menerima empat kali pemulangan TKI yang tidak memiliki dokumen lengkap. Empat kali pemulangan yang diterima mencapai 435 orang TKI. Namun, ada beberapa TKI yang dideportasi usai melengkapi dokumennya langsung kembali ke Malaysia.

“Kali ini yang ke empat. Dan cukup banyak kita terima pemulangan yang 150 orang beberapa waktu lalu. Kalau untuk TKI yang terjaring kasus narkotika itu tergantung pihak Malaysia masih menerima atau tidak, itu kembali lagi dari kebijakan mereka,” tegasnya kepada Metro Kaltara.

Salah satu deportan Akmal yang tidak memiliki dokumen lengkap berasal dari Bone, Sulawesi Selatan yag sudah cukup lama di Tawau Malaysia bekerja sebagai buruh kebun kelapa sawit. Akmal yang juga TKI ilegal yang memasuki negeri jiran melalui pintu samping tersebut berniat untuk melengkapi dokumennya agar bisa kembali bekerja di Tawau, Malaysia.

“Sudah lama. Waktu kesana itu tahun 2010 bulan 10. Disana kerja kelapa sawit, awalnya biaya kesana nanti gaji kedua baru kita bayar ke pengurus. Ditangkap itu pas ke pasar malam disana, selama ditahan kita disana disiplin, tidak ada tindak kekerasan apa pun,” katanya. (Ly/MK)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.