TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Mei hingga September 2025 di halaman kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan satu jerigen (796,675 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 22 bal pakaian bekas (2 karung dan 20 koli). Turut dimusnahkan pula 10 barang larangan dan pembatasan (lartas) berupa 9 bilah senjata tajam dan 1 alat bantu seks.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari pertanggungjawaban atas penindakan barang-barang ilegal yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Kegiatan ini juga diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di sela kegiatan pemusnahan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dibuang ke wadah khusus, rokok ilegal dan pakaian bekas dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud, Ketua BAZNAS Tarakan K.H. Zainuddin Dalila, serta perwakilan dari Bakamla, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Wahyu menegaskan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lain. Tujuannya untuk menunjukkan komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan barang yang dilarang lainnya.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab, pemusnahan juga menjadi wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal, sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu Budi Utomo menyampaikan bahwa Bea Cukai Tarakan juga menerima barang bukti hasil penindakan yang diserahkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Polres Tarakan.
Barang dari Bakamla terdiri atas 500 sak beras (5.000 kilogram) dan 400 pack gula pasir (9.600 kilogram). Sedangkan dari Polres Tarakan, berupa 100 karung beras (1.000 kilogram).
Barang-barang tersebut telah mendapat penetapan hibah dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara pada Kantor Bea dan Cukai Tarakan.
“Barang-barang hasil penindakan tersebut telah resmi ditetapkan untuk dihibahkan kepada BAZNAS Kota Tarakan, yang akan menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerima,” jelas Wahyu.
Penyerahan hibah dilakukan pada 12 September 2025, disaksikan oleh perwakilan Bakamla dan Polres Tarakan.
Melalui kegiatan pemusnahan dan penyaluran hibah ini, Bea Cukai Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


