PNS Kesbangpol Tarakan Tertangkap Lagi Jadi Pengedar

by Setiadi
PNS di Kesbangpol Kota Tarakan Sfy saat dimintai keterangan di Polres Tarakan karena tertangkap tangan menjual sabu-sabu.

PNS di Kesbangpol Kota Tarakan Sfy saat dimintai keterangan di Polres Tarakan karena tertangkap tangan menjual sabu-sabu.

SEORANG PNS di Kantor Kesatuan, Bangsa dan politik (Kesbangpol) Tarakan, berinisial Sfy tertangkap tangan menjual sabu kepada Sya (36) di Telaga Keramat, Jalan Sei Kapuas, Selasa (16/2) sekitar pukul pukul 21.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto menjelaskan yang pertama ditangkap oleh Satreskrim KSKP adalah Sya. Dari tanggannya petugas mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat 0,89 gram yang dibeli Sfy seharga Rp 1 juta.

“Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Tak lama Satreskrim KSKP kembali mengamankan Sfy di kediamannya di Gang Rahayu, Kelurahan Gunung Lingkas. “Petugas sempat melakukan pengintaian dan setelah itu baru dilakukan penangkapan. Saat digrebek, Sfy tidak melakukan perlawaan. Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabu-sabu dengan berat 2,91 gram yang disembunyikannya di dalam dompet,” paparnya.

Sfy adalah pegawai aktif di lingkungan Pemkot Tarakan. Sebelumnya dia juga pernah tertangkap oleh petugas Februari 2015, hanya saja saat tertangkap tangan sebagai pemakai sabu dan divonis 5 bulan penjara.

“Baru 4 bulan bebas, menurut penyidik karena belum 3 tahun bebas dan sudah melakukan hal yang sama maka nanti pasalnya akan dijunto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Dalam Pasal 144 ini menyebutkan apabila dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana misalnya Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka pidana maksimumnya akan ditambah dengan sepertiga. Dalam perkara sebelumnya, Sfy disangkakan pasal pengedar yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Sfy pula, terang Iptu Hadi, kalau tersangka mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial U dan berada di Tarakan.

“Untuk indentitasnya sudah dikantongi, saat ini juga petugas sedang melakukan pengembangan memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Tarakan. Semoga saja pelaku yang lainnya dapat segera ditangkap,” tegasnya. (id/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.