BI dan Stakeholder Luncurkan JAGA KALTARA, Perketat Pengawasan Money Changer di Wilayah Perbatasan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara memperkuat sinergi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menata dan meningkatkan pengawasan kegiatan penukaran valuta asing bukan bank atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Kalimantan Utara.

Langkah tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) bertajuk “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Provinsi Kalimantan Utara” yang digelar pada Selasa, (15/9/26).

Kegiatan tersebut dipimpin Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wesky Putra Pratama. Pertemuan turut dihadiri General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kapolsek KSKP Tunon Taka, serta perwakilan Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP dan Bapenda Kabupaten Nunukan.

Penguatan pengawasan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya kegiatan penukaran valuta asing Rupiah-Ringgit oleh pelaku usaha yang belum memiliki izin sebagai money changer, khususnya di wilayah perbatasan.

Bank Indonesia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kegiatan penukaran valuta asing harus dilaksanakan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek kepatuhan, masyarakat yang menggunakan jasa money changer tidak berizin juga menghadapi sejumlah risiko, antara lain perbedaan kurs yang berpotensi merugikan, peredaran uang palsu, serta potensi penyalahgunaan kegiatan penukaran valuta asing untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Untuk mendorong penataan secara bertahap, KPwBI Provinsi Kalimantan Utara bersama sejumlah instansi menggagas kampanye JAGA KALTARA.

Kampanye tersebut melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan serta BP3MI Kalimantan Utara.

Pertama, asistensi dan fasilitasi perizinan bagi pelaku money changer yang belum berizin. Pendekatan dilakukan secara persuasif agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memperoleh izin atau bergabung dengan money changer yang telah berizin.

Kedua, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menggunakan layanan money changer berizin. Layanan tersebut dapat dikenali melalui identitas resmi dari Bank Indonesia.

Selain itu, akan disediakan media informasi dan pengaduan melalui WhatsApp serta situs JAGA KALTARA untuk mendukung akses masyarakat terhadap informasi terkait layanan penukaran valuta asing.

Ketiga, pengawasan dan penegakan ketentuan. Langkah penegakan hukum akan dilakukan pada tahapan berikutnya apabila proses asistensi dan edukasi terhadap pelaku money changer yang belum berizin tidak menunjukkan kepatuhan.

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, JAGA KALTARA diharapkan dapat mendorong terciptanya kegiatan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman dan terpercaya.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan PMI yang melakukan transaksi penukaran Rupiah dan Ringgit, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses