Bidang SDA PUPR-Perkim Kaltara Percepat Pembahasan Raperda Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA WS Kayan

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (5/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bidang SDA, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara. Kehadiran pimpinan perangkat daerah menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan regulasi di sektor sumber daya air.

Turut hadir unsur pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta perangkat daerah terkait lainnya. Seluruh unsur tersebut terlibat dalam pembahasan substansi Raperda guna memastikan materi regulasi dapat disusun secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Persamaan Persepsi antara pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama tim pakar dan perangkat daerah terkait yang telah dilaksanakan pada Senin (23/2). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan awal terhadap substansi Raperda.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., mengatakan pembahasan Raperda menjadi langkah penting dalam membangun landasan regulasi yang jelas terkait pengusahaan dan penggunaan sumber daya air di WS Kayan.

“Pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian tata kelola pengusahaan dan penggunaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan. Karena itu, setiap substansi perlu dibahas secara cermat agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Pelmi.

Dalam pembahasan, Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di WS Kayan dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan daya ungkit terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.

Menurut Pelmi, pengelolaan sumber daya air tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan, tetapi juga perlu memperhatikan kepastian tata kelola, koordinasi antarperangkat daerah, serta kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya air.

“Kami berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan ruang bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya air sekaligus tetap menjaga aspek keberlanjutan. Sinergi antara perangkat daerah dan DPRD menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, penyusunan Raperda juga dipastikan tetap selaras dengan ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Hal tersebut diperlukan agar regulasi baru tidak tumpang tindih maupun bertentangan dengan ketentuan daerah yang mengatur mekanisme pelayanan perizinan terpadu.

Melalui pembahasan yang melibatkan lintas perangkat daerah, DPRD, tim pakar, dan pemangku kepentingan terkait, penyusunan Raperda diharapkan dapat berjalan efektif hingga tahap selanjutnya. Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat tata kelola sumber daya air sekaligus mendukung optimalisasi potensi daerah di Kalimantan Utara.(Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses