Dewan Segera Bahas 21 RAPERDA

by Muhammad Reza

H. Rachmat Majid Gani

Tanjung Selor, MK – Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini sudah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Republik Indonesia. Perda tersebut sudah ditetapkan melalui sidang paripurna Dewan.

Menurut Rachmat Madjit gani, Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Perda RTRW tidak saja dibutuhkan oleh Pemprov, namun keberadaannya juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota se Kaltara. Sebagai bahan untuk merevisi RTRW di wilayah masing – masing sesuai zona yang ada dengan mengacu kebutuhan dan peruntukannya masing – masing.

Kepentingan kabupaten kota tersebut, diantaranya berkaitan dengan kawasan – kawasan, pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan.

“Karena hampir semua kepentingan pembangunan ditentukan oleh RTRW, diantaranya pembangunan menara telekomunikasi, jalan, listrik dan lain – lain, oleh sebab itu Perda tersebut harus segera ditetapkan, ” kata kata Rachmat Majid Gani.

Untuk revisi, nantinya akan dikirim masing – masing oleh kabupaten kota kepada Gubernur Kalimantan Utara guna ditinjau ulang. Diharapkan nantinya pihak Pemprov bisa menyesuaikan, mengingat yang mengetahui kondisi wilayah adalah daerah kabupaten kota tersebut. (HMS)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.