Dirjen SDPPI: Utamakan Pelanggan Agar Tak Dirugikan

by Muhammad Reza

Jakarta, MK – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Keputusan Menteri telah memutuskan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Interux, PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan itu disebabkan ketiga perusahaan tidak membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Negara. 

Meskipun demikian, Kementerian Kominfo tetap memperhatikan kepentingan pelanggan. “Dampak pengakhiran juga dipastikan kedepannya dapat memengaruhi masyarakat sebagai pelanggan layanan telekomunikasi. Kementerian Kominfo senantiasa tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku, namun disisi lain, kita juga mempertimbangkan dan lebih mengutamakan kepentingan pelanggan, dalam hal ini masyarakat kita agar kemudian tidak dirugikan,” kata Dirjen SDPPI Ismail di Gedung Serbaguna, Jakarta, Jum’at (28/12/2018)

Menurut Ismail, Kementerian Kominfo akan melakukan pencabutan atau penyesuaian terhadap ijin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut. 
Ismail yang menjabat Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga mengatakan, khusus untuk pelanggan PT. Interux dan PT. First Media, Tbk, menyatakan, Kementerian Kominfo memahami bahwa masyarakat akan merasa dirugikan, sehingga diperlukan pemberhentian penambahan pelanggan jauh sebelum keputusan dikeluarkan.

“Oleh karena itu, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi ini untuk menambah pelanggan baru, Kominfo juga meminta untuk menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data,” papar Ismail

Ismail menjelaskan, salah satu alasan penundaan pengakhiran penggunaan frekuensi tersebut agar Kementrian Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT. Internux dan PT. First Media, Tbk, serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo sejak November hingga Desember 2018, Kominfo menemukan adanya penurunan signifikan pelanggan aktif dari PT. Internux dan PT. First Media, Tbk, sehingga langkah yang dilakukan hari ini sangat tepat guna meminimalisir kerugian pelangga

“Kominfo memantau sejak tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang dinilai kuota datanya di atas Rp. 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu, kemudian pada tanggal 25 Desember 2018 hanya tersisa 5.056 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya tetap sama. Ini menunjukkan adanya penurunan signifikan,” Jelas Ismail

Untuk menghindari kerugian pelanggan, secara khusus Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator tersebut. (Kominfo)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.