Disdukcapil Gelar Pencatatan Perkawinan

by Muhammad Reza

Nunukan, MK – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hari ini Jumat (18/5) menyelenggarakan acara Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim dengan peserta sebanyak 94 pasangan. Artinya ada 182 orang yang akan menerima kutipan akta perkawinan bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan secara sah, yang di laksanakan di ruang pertemuan kantai V Kantor Bupati Nunukan.

Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing dan sah berdasarkan hukum apabila di catatkan dalam register akta perkawinan oleh instansi pelaksana.

Dalam kesempatan itu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengatakan, pencatatan sipil perkawinan merupakan salah satu dokumen penting yang memuat tentang status keperdataan perkawinan seseorang yang berimbas pada kepemilikan akta anak.

“Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara, dimana keberadaan anak akan di akui sebagai anak yang sah dari pasangan suami istri yang pernikahannya telah di langsungkan berdasarkan agama dan hukum,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Laura mengucapkan selamat kepada para pasangan yang sudah memdapatkan akta pencatatan perkawinan.

“Yang punya anak 1 bisa tambah lagi 1,” kata Bupati sambil bercandaan.(Ilo/Pro)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.