DLH Sosialisasikan Penegakan Hukum Lingkungan

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Dinas LIngkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan mensosialisasikan Pengawasan dan Penegakan Hukum LIngkungan di Kebun Raya Bundahayati pada Senin (13/5). Sosialisasi menghadirkan narasumber Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewi Sri Kurniawati, S.Si, M.Si.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang selaras dengan salah satu program prioritas kabupaten. Yaitu Transfer Anggaran dari Kabupaten ke Desa Berbasis Ekologi (TAKE). Melalui program TAKE diharapkan pemerintahan desa beserta segenap unsur masyarakat melaksanakan program kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan, memperhatikan keasrian dan kelestarian lingkungan.

Hal serupa juga diharapkan diterapkan setiap pelaku usaha ataupun kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Bupati meminta pelaku usaha dapat menjalankan komitmen serta kewajibannya menjaga lingkungan, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, di mana dalam pasal 71 ayat 1 menyebutkan, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya  wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.