TANA TIDUNG, MK- Satuan Resnarkoba Polres Tana Tidung mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang ada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, pada Kamis (25/7) lalu.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra Manik saat press rilis di Polres Tana Tidung pada Rabu (7/8) mengatakan, tersangka RH dan S alias A diamankan Kamis (25/7) sekira pukul 00.01 Wita.
Kapolres menjelaskan, awalnya Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Tideng Pala.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di Jl. Kebun Sayur Rt. 004 Desa Tideng pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
“Jadi pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku S alias A yang mana bersangkutan telah membawa 2 buah paket narkotika berjenis Sabu yang di simpan di genggam tangan pelaku,”kata Kapolres.
Kemudian, Sekitar pukul 00.40 wita pihak kepolisian melakukan pengembangan kembalu. Dan sekitar pukul 01.15 wita Pihak Kepolisian, kembali melakukan penangkapan terhadap RH.
Selanjutnya 2 orang terduga di amankan di Mapolres Tana Tidung guna ditindaklanjuti dan Proses pemeriksaan.
“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
AKBP Erwin Syahputra Manik Kapolres yang baru menjabat sebagai Kapolres Tana Tidung itu mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ikut serta melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Saya imbau dan mengingatkan kepada masyarakat Tana Tidung untuk tidak menggunakan narkoba, karena narkoba memiliki dampak yang sangat buruk bagi kehidupan. Dan diharapakan kepada masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,”pungkasnya. (rko)