Janji Tak Kunjung Dipenuhi, Warga dan Pemilik Lahan Datangi PT ISI Tuntut Kepastian Pelunasan

by Suiman Namrullah

BULUNGAN – Persoalan pembayaran lahan antara PT Industri Strategis Indonesia (PT ISI) dengan pemilik lahan di Kawasan Industri Hijau Tanah Kuning – Mangkupadi kembali mencuat. H. Rusli Jabba, pemilik lahan sekaligus anak dari Almarhum H. Jabba yang merupakan tokoh masyarakat Tanah Kuning, menyampaikan kekecewaannya atas janji pelunasan pembayaran yang tak kunjung ditepati perusahaan selama lebih dari dua tahun.

Menurut Rusli, pihak perusahaan telah beberapa kali berjanji akan melunasi pembayaran, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas. “Pembayaran pelunasan sudah sering dijanjikan sejak dua tahun lalu, tetapi sampai saat ini belum juga ditepati. Mereka hanya mencicil Rp100 juta, padahal ada perjanjian Rp300 juta,” ujarnya.

Sempat berjalan alot antara pemilik lahan (H.Rusli Jabba) Songkok Recca didampingi H. Abdul Wahab Ketua Adat Tidung Ulunpagun Tarakan saat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT ISI.

Ia menuturkan bahwa terdapat 23 sertifikat lahan yang telah diserahkan kepada PT ISI sebagai bagian dari kesepakatan awal. Namun karena pembayaran tak kunjung dilakukan, pihaknya meminta sertifikat tersebut dikembalikan jika perusahaan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dekat.

“Sekali lagi saya meminta dengan hormat kepada PT ISI, kalau tidak diselesaikan, kembalikan surat kami. Dari awal sudah dijanjikan uangnya ada di bank. Bahkan kuitansi pembayaran juga sudah dibuat, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegas Rusli saat konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT ISI.

Rusli juga menyinggung kontribusi keluarganya yang telah membangun kawasan Tanah Kuning sejak masa orang tua mereka membuka wilayah tersebut. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang menghargai masyarakat setempat.

“Kami ini sangat membantu keberadaan perusahaan di Tanah Kuning. Ini kampung yang dibangun orang tua kami. Makanya selama ini saya tidak banyak bereaksi, karena saya menghargai jasa orang tua,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Tidung Ulunpagun Kota Tarakan, H. Abdul Wahab, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan dua saran penyelesaian. Pertama, jika perusahaan tidak mampu melunasi pembayaran, maka sertifikat milik Rusli harus segera dikembalikan. Kedua, perusahaan diberi batas waktu hingga pukul 09.00 WITA esok hari untuk memberikan jawaban resmi.

“Tadi sudah saya sampaikan, kalau perusahaan tidak bisa melunasi pembayaran, sertifikat segera dikembalikan agar pemilik lahan bisa mencari pembeli lain. Dan mulai jam ini, kami beri waktu sampai jam 9 besok pagi untuk ada jawaban dari pimpinan perusahaan. Ini masalah kecil, jangan sampai melebar,” ujar Abdul Wahab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ISI belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penyelesaian tersebut. Sengketa pembayaran lahan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada hubungan perusahaan dengan masyarakat adat dan pemilik lahan di sekitar kawasan industri strategis tersebut.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses