DUA WARGA YANG BERTETANGGA DIRINGKUS POLISI

by Metro Kaltara

AR YANG BERHASIL DIMANAKAN OLEH SATRESKOBA POLRES TARAKAN

TARAKAN, MK – Habis buka puasa bukannya bersiap siap untuk pergi ke masjid untuk melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih, AR dan NI malah sedang berjualan narkoba jenis sabu, dan berhasil didapati pada hari Jumat (25/5) sekira pukul 19.00 wita disalah satu rumah yang terletak di jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Sebengkok.

Menurut Informasi yang didapatkan Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman menjelaskan, terungkapnya transaksi sabu berawal dari laporan warga sekitar, yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di rumah milik AR.

“Anggota sudah  mulai memantau dari jam 18.30, dan disitu memang ada di dapatkan orang yang keluar masuk dari rumah yang ditempat oleh AR,” ungkapnya.

Namun sekira pukul 19.00 petugas bergerak melakukan penggerebekan, alhasil petugas mendapatkan beberapa orang berada di dalam rumah, lagi membungkus sabu.

“Saat digrebek ada dua orang yang berhasil melarikan diri, jadi yang tetap tinggal hanya si AR dan NI di dalam rumah,” ujarnya.

Dari Hasil penggerbekan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) sabu dari tangan AR sebanyak delapan bungkus plastik kecil berisi sabu yang beratnya sekitar 1.04 gram yang disimpan di atas kursi kecil warna hitam.

“AR ini pas lagi membungkus jadi belum sempat sembunyikan sabu-sabu saat petugas grebek rumahnya,” tambahnya.

NI YANG JUGA IKUT KEDAPATAN MEMILIKI SABU, DIAMANKAN DI POLRES TARAKAN

Tidak hanya melakukan penggerbekan dan penggeledahan terhada AR, NI yang saat itu ikut terciduk di rumah AR juga tidak luput dipemeriksa petugas. Hasilnya, lagi-lagi petugas mendapatkan sebanyak satu bungkus dengan berat 0,17 gram yang disembunyikan NI. Dan ternyata diketahui AR dan NI adalah tetangga. Sehingga NI pun langsung diperiksa juga serta sempat juga dilakukan penggeledahan di rumah NI.

Usai petugas mendapatkan BB yang dicari, AR dan NI yang tidak bisa berbuat banyak dan langsung digiring ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“dari masing-masing pelaku kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni dari AR petugas berhasil menyita plastik bening pembungkus sabu. Sedangkan dari NI, petugas mendapatkan BB lainnya berupa gunting, buku catatan nota penjualan sabu, timbangan digital, dua unit Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp.1.360.000 yang kami duga hasil dari penjualan sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya AR dan NI dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman 5 tahun kurungan penjara.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.