Kelabui Petugas, Tersangka Ikat Sabu 6Kg di Badan

by Redaksi Kaltara

Kepada polisi, pelaku menyebutkan jika mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia. Maisng-masing mereka di janjikan uang tunai sebesar Rm10 ribu (sekitar Rp34 juta lebih) apabila berhasil meloloskan barang itu menuju Kota Pare-Pare Provinsi Sulsel.

“Tapi mereka baru menerima uang sekitar Rm 3 ribu (sekitar Rp 10 juta lebih). Kalau sudah meloloskan barangnya, baru mereka diberi uang masing-masing Rm10 ribu,” ungkapnya.

Terkait hubungan ketiga pelaku ini, Kapolsek mengungkapkan jika mereka hanya sebatas teman. Untuk IS dan ID memang berdomisili di Tawau sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sementara RI sendiri juga rekannya yang sudah sejak lama berdomisili di Kabupaten Nunukan.

“Mereka ini pekerja kebun di Tawau. TKI ilegal lah. Tapi karena alasan faktor ekonomi, mereka mau membawa barang ini dengan iming-iming di bayar,” ungkapnya.

Kepada pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu seberat 6 Kg ini merupakan kerjasama kepolisian bersama dengan jajaran Kodim 0911 Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang serta Bea Cukai Nunukan.

Bahkan, Kapolsek menjelaskan jika pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kasdim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto.

“Penangkapan ini berawal ketika ada informasi dari bapak Kasdim. Makanya atas informasi itu, anggota kita bersama dengan aparat lainnya langsung melakukan razia secara ketat terhadap penumpang yang ada di kapal,” pungkasnya. (Am/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses