Pulau Nunukan dan Sebatik Ramai Disorot Isu Tersus Bodong

by Isman Toriko

NUNUNKAN, Metrokaltara.com – Kemunculan sejumlah dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) yang dibangun perusahaan swasta di Kabupaten Nunukan dan Pulau Sebatik kini menuai sorotan tajam publik. Tak hanya masyarakat, sejumlah lembaga terkait hingga DPRD Nunukan ikut menyoroti fenomena ini.

Sorotan muncul karena dari sekian banyak Tersus yang berdiri, hanya dua perusahaan yang tercatat mengantongi izin pembangunan dan operasional resmi dari Kementerian Kelautan dan Perhubungan RI. Sisanya, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin yang sah.

Isu dugaan kongkalikong antara oknum aparat dan pengusaha pun ramai diperbincangkan masyarakat Sebatik dan Nunukan beberapa waktu terakhir.

Tersus Penggerak Ekonomi yang Disalahgunakan

Secara fungsi, Tersus merupakan sarana vital yang mendorong perputaran ekonomi di sektor jasa bongkar muat kapal—baik untuk material proyek infrastruktur, hasil perkebunan kelapa sawit, maupun komoditas unggulan seperti rumput laut. Namun, dari puluhan dermaga dan terminal yang ada di Nunukan dan Sebatik, mayoritas tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang

KSOP Tegaskan Penertiban

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Kosasih, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang membangun fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi.

“Jika pun selama ini terdapat aktivitas pembangunan dan bongkar muat sebelum izin keluar, hal itu tidak lantas membenarkan operasional perusahaan,” tegas Kosasih.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap kegiatan tanpa izin resmi akan membuka celah pelanggaran hukum dan menimbulkan polemik baru. Meski begitu, diakuinya KSOP berada dalam posisi dilematis—antara ketegasan aturan dan desakan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas bongkar muat.

Proses Perizinan Mahal dan Rumit

Sejumlah pengusaha berdalih sulit memperoleh izin karena prosesnya yang panjang, berliku, dan membutuhkan biaya besar. Selain itu, beberapa lokasi pembangunan Tersus juga tidak memenuhi standar lingkungan maupun teknis, sehingga izin sulit diterbitkan. Kondisi inilah yang mendorong sebagian pengusaha nekat membangun dermaga tanpa izin.

Hanya Dua Perusahaan Legal

Berdasarkan data yang dihimpun, dari tujuh dermaga dan Tersus yang telah dibangun di Nunukan dan Sebatik, hanya dua yang dinyatakan legal, yaitu:

PT Sebatik Bintang Utama di Jalan Usman Harun, Sungai Pancang, Sebatik Utara — milik Nuwardi Pakki (H. Momo). PT Bumi Sarana Perbatasan di Desa Tanjung Batu, Nunukan Barat — milik H. Suardi.

Sementara lima perusahaan lainnya, yang berada di kawasan Sungai Sianak dan perbatasan Bambangan, disebut masih dalam tahap pengurusan izin namun sudah melakukan pembangunan bahkan aktivitas bongkar muat kapal.

DPRD Nunukan Desak Penegakan Hukum

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH, M.Hum, dengan tegas meminta aparat kepolisian dan KSOP Nunukan serta UPP Sebatik menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan bongkar muat sebelum perusahaan mengantongi izin.

“Pembiaran terhadap praktik ilegal akan merugikan keuangan negara dari sisi retribusi dan pajak. Selain itu juga berpotensi merusak lingkungan karena tidak melalui kajian AMDAL, UKL, dan UPL,” ujar Andi Mulyono.

Ombudsman RI Kaltara: Preseden Buruk bagi Daerah

Pimpinan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa, turut mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum berat dan kekacauan administrasi negara.

“Pemerintah harus segera hadir untuk menertibkan kondisi ini. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi Sebatik yang tengah diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB),” ujarnya.

Ombudsman berencana melakukan kajian mendalam guna menelusuri sumber lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan dalam persoalan ini.

Pandangan Pemerintah Desa

Kepala Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Mansur, mengakui terdapat sekitar tujuh titik pembangunan dermaga dan Tersus di wilayahnya. Beberapa sudah aktif, sebagian masih dalam tahap pembangunan.
Dari sisi ekonomi, Mansur mengakui keberadaan dermaga memang membantu perputaran ekonomi masyarakat. Namun ia tetap menegaskan pentingnya legalitas.

“Kami berharap semua perusahaan pengelola Tersus memiliki izin operasional resmi agar tidak menimbulkan kekacauan dan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses