TARAKAN, MK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2020, yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tarakan, sebanyak 143.130 pemilih tercatat dalam DPT tersebut.
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan jumlah DPT tersebut terdiri atas 73.198 orang pemilih berjenis kelamin laki- laki dan sebanyak 69.932 orang pemilih perempuan.
“Ada beberapa penambahan jumlah pemilih dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) yang belum masuk ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga perubahannya tidak terlalu signifikan” ujarnya
Nasruddin juga menjelaskan, pencetakan surat suara akan disesuaikan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah sudah di resmikan pada pleno terbuka.
“Adapun jika ada masyarakat yang belum terdaftar, kita akan berkoordinasi dan menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI” Jelasnya
Data DPT yang ada sudah merupakan data yang di dapatkan dari petugas lapangan yang mendata masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing dan dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU.
“Ini sudah upaya maksimal dan data yang sudah didapatkan dilapangan sudah rill begitu juga masukan dari masyarakat sehingga bisa dipertanggungjawabkan” terangnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) disampaikan kepada Tim kampanye masing-masing Paslon dan sudah di sepakati bersama.(*Pri)